Anggota Komisi III DPRD Sikka Bicara Soal Pengaduan Paulus Pensianus, Karyawan Hotel Nusra
redaksi - Jumat, 14 Januari 2022 21:38MAUMERE (Floresku.com) - Rabu, 12 Januari 2022 lalu Paulus Pensianus karyawan hotel Nusra Maumere yang di berhentikan secara sepihak oleh pemilik Hotel Nusra beberapa waktu lalu, mendatangi DPRD guna mengadu ke Komisi lll DPRD Sikka.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Paulus Pensianus, Fredi Mboi anggota Komisi lll DPRD Sikka menilai majikan Hotel Nusra melakukan pemerasan terhadap karyawannya yang selama 9 tahun dengan memperkerjakannya pada dua jenis usaha dan diberi upah tidak sesuai Upah Minimum Propinsi ( UMP).
- Kian Digemari, Buku 'Model Pembangunan Pertanian Hortikultura Kabupaten Manggarai' Hadir Edisi Ke-2
- Gone But Not Forgotten GEORGIUS SOTER PARERA, SH, MPA (*Lela, 22 April 1949; +Kupang, 21 Januari 2021)
- Usia Konstruksi Duiker di Mabar Ini Baru Satu Bulan, Kondisinya Sudah Rusak Parah
Fredi menegaskan pemberi kerja Andreas Rudi Lae selaku pemilik tunggal dua perusahaan Hotel Nusra dan Air kemasan Nusra itu bertindak di luar batas perikemanusiaan, sebab ia telah memeras tenaga orang lain dengan upah yang sangat memperihatinkan.
'Ternyata, waktu lembur pun tidak dihitung.Bahkan hari libur pun Paulus dipaksa tetap bekerja. Jika tidak bekerja pada hari raya atau hari libur maka gaji Paulus dipotong, ujar Fredi saat Paulus mengadukan kasusnya ke Komisi III DPRD Sikka, Rabu, 12 Jauari, Maumere.
Padahal, kata Fredi gaji, Paulus bekerja untuk dua bidang usaha, bahkan diharuskan bekerja mulai pukul 04.00 wita hingga pukul 22 .00 Wita tanpa diberi waktu istirahat, tetapi ia diberi upah di bawah standar UMP.
"Bayangkan,mulai pukul 04.00 hingga pukul 08.00 pagi Paulus bekerja di erusahaan air minum kemasan. Kemudian dilanjutkan bekerja di hotel hingga pukul. 22.00 Wita bahkan hingga pukul.23.00 Wita."
Menurut Fredi, dari fakta ini tampak jelas sang majikan melakukan pemerasan terhadap karyawannya sendiri.
“Ini pemerasan terhadap tenaga karyawwan, bekerja tanpa istirahat, upah yang diterima dibawah UMP. Herannya lagi Koko Rudi ini memberikan pesangon melalui BPJS ketenaga kerjaan. Padahal iuran BPJS ketenaga kerjaan itu merupakan hak dari karyawan yang dipotong gajinya setiap bulan,”kata Fredi.
- Vaksin Booster dan Vaksin untuk Anak Di Flores Timur Belum Bisa Dilakukan
- Menhub Budi Karya Meninjau Pelaksanaan Tol Laut di Pelabuhan Lorens Say Maumere
- Dirjen Perkebunan Belum Bayar Bibit Kelor, Warga Solor Flotim Tahan 5 Truck Pengangkut Pupuk
Terhadap pengaduan Paulus itu, Ketua komisi III DPRD Sikka, Charles Betrandi, menyampaikan akan memanggil Rudi selaku pemilik tunggal perusahaan Hotel Nusra dan air minum kemasan Nusra untuk dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sikka.
Selain itu, Komisi III DPRD Sikka juga akan mengundang Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sikka untuk dengar pendapat terkait pengaduan Paulus yang diduga tidak menuntaskan pengaduan Paulus.
“Yang pasti kami akan meminta pihak perusahaan dan dinas ketenaga kerjaan untuk dengar pendapat dan meminta agar hak-hak Paulus dibayar tuntas, wartawan kawal ini kasus karena merugikan penerima kerja itu sendiri,”kata Charles.]
Di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPRD Sikka, Paulus membeberkan bahwa selama bekerja dirinya harus tepat waktu, mulai pukul. 04.00 wita hingga pkl. 22.00 wita, bahkan dihari libur atau hari raya dipaksakan tetap bekerja jika tidak bekerja maka gaji di potong.
“Saya bekerja mulai jam 04.00 pagi sampai dengan jam 10.00 malam bahkan sampai jam 11 malam, tidur sebentar ingat pagi harus bangun sebelum jam 04.00 pagi harus kle perusahaan air minum kemasan untuk bekerja dan kemudian dilanjutkan dengan bekerja di hotel,” kata Paulus.
Pada kesempatan terpisah manajemen Hotel Nusra, Koko Rudi ketika dikonfirmasi, membantah dirinya pernah memberhentikan Paulus selaku karyawannya.
Rudi juga mengaku jika harus berakhir di Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka iapun akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak pernah memberhentikan Paulus karyawan saya itu. Tapi kalau sudah di Dinas Nakertrans, maka saya tetap mengikuti aturan pemerintah,”ujar Rudi.
Pada saat mendatangi Kantor DPRD Sikka paulus di dampinggi oleh salah satu Putrinya dan Dua Anak muda dari Organisasi LMND. (Mardat).***