Apakah Perangkat Desa Bisa Diganti Atau Tidak, Ini Kata Bupati Manggarai

redaksi - Sabtu, 08 Januari 2022 11:11
Apakah Perangkat Desa Bisa Diganti Atau Tidak, Ini Kata Bupati ManggaraiBupati Manggarai Hery Nabit. (sumber: Prokopim Manggarai)

RUTENG (Floresku.com) - Menyikapi sejumlah isu yang ramai beredar di tengah masyarakat Manggarai beberapa hari terakhir, Bupati Manggarai, Hery Nabit menggelar konferensi pers, pada Jumat, 7 Januari 2021 pagi, bertempat di Kantor Bupati Manggarai, Ruteng.

Salah satu isu yang disentil Bupati Manggarai adalah tentang pergantian perangkat desa.

Dikatakan Bupati Hery Nabit, berkaitan dengan banyaknya keluhan dari kepala desa yang baru terpilih terkait perangkat desa, apakah mereka bisa diganti atau tidak. 

Jawaban ringkasnya, bisa diberhentikan tetapi dengan syarat-syarat. Perangkat desa, lanjut Bupati Hery, bisa diberhentikan kalau memang kinerjanya tidak bagus dan tidak loyal.

“Karena memang banyak keluhan yang masuk prangkat desa sudah jauh terlibat dalam pemilihan kepala desa, ketika kepala desa terpilih tidak sesuai dengan apa yang mereka perjuangkan sehingga begitu kepala desa yang baru dilantik ini berkantor, tidak bisa bekerja sama.” ungkap Bupati Hery sebagaimana ditulis Lody Moa selaku Kabag Prokopim, Setda Manggarai dalam keterangan tertulis yang diterima Floresku.com, pada Jumat, 07 Januari 2022.

"Dipanggilpun tidak datang, jarang masuk kantor, diberikan tugas tidak bisa menjalankan dengan baik” lanjutnya.

Untuk itu, Bupati Hery berencana merevisi Peraturan Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam revisi itu nantinya akan ada aspek penilaian kinerja dan loyalitas yang akan ditambahkan. Itu menjadi kewenangan kepala desa untuk menilai kinerja dan loyalitas dari sekretaris desa dan perangkat desa. 

Namun, di lain pihak masih dalam aturan dimaksud, Pemerintah juga tetap akan menyiapkan sejumlah poin yang akan menjamin hak dari semua pihak. Hal ini untuk memastikan agar kepala desa tidak melakukan atau memberhentikan perangkat desa dengan sewenang-wenang.

“Saran saya, sebelum aturan ini disediakan, maka tolong bangun komunikasi yang baik antar kepala desa dengan perangkat desa,” ujarnya. (Jivansi). ***

RELATED NEWS