Ayah Bejat di Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka Hamili Putrinya Sendiri

redaksi - Sabtu, 22 Januari 2022 14:49
Ayah Bejat di Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka Hamili Putrinya SendiriIlustrasi: Seorang gadis dihamili ayah kadungnya di Kampung Wolodheghe, Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka . (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) - Gadis berusia 25 tahun  penyandang disabilitas (difabel) asal Kampung Wolodheghe, Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

SS, ibu kandung dari korban (HW) mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual tersebut berawal ketika ia dan keluarganya mengetahui kondisi perut korban yang semakin membesar. 

Kemudian mereka menanyakan hal itu kepada korban yang adalah anaknya, dan korban mengatakan bahwa ia sedang dalam posisi hamil dan usia kehamilannya kini sudah 8 bulan dan pelakunya adalah ayahnya kandungnya sendiri.

“Anak saya dalam keadaan cacat dan tidak bisa berjalan. Hanya di rumah saja tinggal dengan omanya yang adalah saya punya mama. Sejak ia kecil di Kampung Wolodheghe Desa Gera. Saya tinggal di Basakowe. Waktu anak ini datang ke rumah saya di Basakowe, saya lihat perutnya membesar, lalu saya tanya kau punya perut ini semakin besar kenapa? Lalu anak ini jawab dia sedang hamil, dan yang buat dirinya hamil adalah bapaknya sendiri”, ungkap SS, dihadapan media ini pada Jumat, 21 Januari 2022.

Pelaku melakukan aksi bejatnya berkali-kali hingga hamil ketika rumah dalam keadaan sepi dan sering mengancam korban apabila menceritakan kasus ini ke neneknya atau ibunya atau keluarganya.

“Dia mulai melakukan aksinya kepada anak ini ketika rumah kosong. Ketika dia datang dia tanya ke anak saya, nenekmu dimana. Kalau anak jawab, nenek ke kebun, dia langsung ancam dan melakukan aksi bejatnya kepada anak saya ini sudah berkali-kali hingga hamil”, ungkapnya.

Mengetahui informasi tersebut, ibu Sisilia Serila akhirnya menyampaikan kepada pihak keluarga dan menyepakati untuk melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Paga pada  22 September 2021. 

Berdasarkan aduan tersebut aparat Polsek Paga lalu menjemput pelaku untuk dimintai keterangan.

SS melanjutkan, pada waktu dijemput oleh aparat Kepolisian, pelaku membawa sebilah parang dan parang tersebut sudah diamankan oleh aparat kepolisian. 

Dalam keterangan pertama di kantor Polsek Paga, pelaku tidak mau mengakui perbuatanya dan setelah diintrogasi lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui perbuatanya terhadap korban yang adalah anak kandungnya sendiri.

Setelah mengakui perbuatanya, SS mengatakan, pihak keluarga dari kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai secara adat dan kasusnya dikembalikan ke desa. Namun, ia memberontak dan menolak untuk dikembalikan ke Desa dan mengharapkan untuk dilanjutkan ke Polres Sikka.  

Ibu korban bersama keluarganya ketika mendatangi Truck-F  (Foto; Mardat) 

“Saat mereka mau ke Kepala Desa supaya mengurus perdamaian, saya berontak. Saya sangka surat yang saya tandatangan langsung diantar ke Polres”, ungkapnya.

Tidak puas dengan keputusan itu, SS bersama keluarga pada bulan Desember 2021 lalu mendatangi Truk-F agar bisa membantu dan mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sikka.

Ibu Heni Hungan, Staff Truk-F dihadapan media ini, 21 Januari 2022, membenarkan bahwa kasus ini pernah dilaporkan ke Polsek Paga dan pihak Polsek Paga sudah melakukan fasilitasi dengan pihak korban dan pelaku sebanyak dua kali, dan didalam pertemuan tersebut pelaku mengakui perbuatanya dan dituangkan dalam surat pernyataan diatas meterai.

“Ya, pelaku sudah akui perbuatannya. Pengkuan itu bukan hanya diungkapkan tapi sudah dalam bentuk pernyataan. Ini dukungan sangat kuat untuk kita bagaimana mendorong kasus ini naik. Keluarga korban tidak mau makanya minta truk F untuk dampingi untuk proses secara hukum”, ungkapnya.

Kepada aparat penegak hukum, Heni Hungan meminta agar pelaku diproses hukum dan dikasih hukum sebesar-besarnya karena ini bapak biaologis dari korban yang adalah penyandang disabilitas dan anakanya sendiri yang harus dilindungi tapi dirusaki masa depan anak ini.

Heni juga meminta dukungan semua pihak karena dalam kasus ini beluma ada Undang-Undang khusus untuk korban difabel dan kejadian ini sudah lama, korban dengan keterbatasan, pembuktian ini sangat tipis maka diminta dukungan untuk kasus ini.

“Saya minta dukungan semua pihak agar kasus kali ini yang korbanya adalah kaum difabel dan juga anak kandung biologis dari pelaku”, ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan media ini, keluarga korban bersama pendamping Truk-F, Helen Hungan langsung bergegas menuju Polres Sikka di ruangan SPKT untuk melaporkan kasus ini.

Laporan kasus ini langsung diterima oleh aparat penyidik Polres Sikka. (Mardat). ****

RELATED NEWS