Beberapa Aset di Labuan Bajo Bermasalah, KPK Dukung Langkah Pemkab Mabar

redaksi - Kamis, 09 Desember 2021 15:20
Beberapa Aset di Labuan Bajo Bermasalah, KPK Dukung Langkah Pemkab Mabar Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) saat meninjau sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (sumber: Tedy N)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Akselerasi pembangunan di Labuan Bajo sebagai salah satu kota super premium ternyata tidak saja berjalan mulus. Ada persoalan yang muncul beriringan dengan pembangunan itu, seperti persoalan investasi perhotelan yang justru melanggar aturan tata ruang dan tunggakan pajak yang cukup besar.

Terhadap situasi tersebut, Pemerintah Daerah Manggarai Barat melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah aset yang bermasalah itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dalam menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan penertiban aset itu dilakukan selama dua hari, yaitu dari Selasa  ((7/12) sampai Rabu (8/12)  setelah kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Penertiban dilakukan terhadap beberapa aset bermasalah dan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya berkaitan dengan pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir secara langsung dalam kunjungan lapangan itu.

Nawawi menjelaskan bahwa kehadiran KPK tentunya dalam rangka penguatan tata kelola Pemerintah Daerah melalui delapan area intervensi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu berkaitan dengan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kita dari tadi ke hotel dan restoran. Hal itu kita lakukan dalam rangka melaksanakan program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujarnya.

Nawawi menambahkan bahwa KPK mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Salah satu hal yang menyebabkan hal ini terjadi, yaitu karena ada aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha. (Tedy N.). ***

RELATED NEWS