Beberapa Hotel di Labuan Bajo Langgar Ketentuan Perundang-undangan, Begini Besaran Dendanya

redaksi - Kamis, 09 Desember 2021 15:32
Beberapa Hotel di Labuan Bajo Langgar Ketentuan Perundang-undangan,  Begini Besaran DendanyaAyana Komodo Resort (sumber: www.ayana.com)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  (Mabar) telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin serta melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek, yaitu berkaitan dengan tata ruang dan kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dengan jumlah yang yang sesuai ketentuan”, tegas Bupat Mabar Edistasius Endi.

Dia menyebutkan ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, yaitu Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp 841 juta. 

Selain itu, pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya, Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Merujuk hal tersebut di atas Pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 Miliar dan Rp 5,8 Miliar kepada La Prima.

Rencananya di tahun 2022 akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo. (Tedy N). ***

RELATED NEWS