Begini Kronologi Kematian Penjabat Kepala Desa di Kamar Hotel Centro, Labuan Bajo
redaksi - Jumat, 17 Desember 2021 14:45LABUAN BAJO (Floresku.com) -Pada Kari Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WITA, Labuan Bajo bahkan seluruh masyarakat Manggarai Barat digegerkan oleh sebuah informasi tentang kematian seorang Penjabat Kepala Desa di Hotel Centro Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lima hari sebelum kejadian, korban (AN) sudah datang di Labuan Bajo untuk proses pencairan dana desa.
Selama itu korban sempat bersilaturahmi dengan keluarga dan kenalan yang ada di Labuan Bajo.
- Mabar Dilanda Kelangkaan Minyak Tanah, Pengecer Main Harga
- Ulang Tahun Ke-126, BRI Cabang Ende Serahkan CSR untuk Masjid Babussalam Kuzazo, di Kecamatan Ende Utara
- BREAKING NEWS: Tragis, Seorang Pejabat Desa Meninggal Dunia Di Hotel Centro Bajo Labuan Bajo, Diduga Bunuh Diri
Agustinus Agen yang mengakui dirinya sebagai keluarga korban menyampaikan bahwa korban sempat tidur di rumahnya selama tiga hari.
Pada saat sore hari, Kamis 16 Desember 2021, korban mendatangi Hotel Centro Bajo untuk menginap di sana.
Namun, sebelum hari beranjak malam, korban sempat keluar dan kembali lagi (besar dugaan bahwa korban keluar untuk membelikan obat hama, Yanet).
Setelah sampai di Hotel, korban berkabar dengan keluarga tercintanya, yaitu istri dan juga anak-anak. Di samping berkabar ia menginformasikan kepada mereka bahwa ia hendak menghilangkan nyawanya sendiri di kamar hotel bernomor 106 itu.
Untuk meyakinkan istrinya bahwa ia berniat penuh untuk melakukan bunuh diri, ia menunjukkan obat hama ulat pada tanaman sayur-sayuran yang tergeletak di atas meja kamarnya.
Melihat hal itu, istrinya langsung panik dan menghubungi keluarga yang ada di Labuan Bajo, tepatnya meminta bantuan kepada Agustinus Agen untuk mencari korban di Hotel Centro Bajo.
"Sekitar pukul 20.47 Wita, saya ditelepon Istri Almarhum, untuk mengecek keberadaan suaminya yang menginap di Hotel Centro Bajo", ujar Agustinus.
Hal tersebut dilakukan setelah sang Istri memberitahukan bahwa AN ingin melakukan aksi bunuh diri. Untuk meyakinkan Agustinus Agen (36), sang Istri mengirimkan pesan berupa screenshot hasil percakapan dengan almarhum.
- Menparekraf Sandiaga Uno Minta Tiga Kepala Daerah NTT Kembangkan Desa Wisata
- Giat 'Vaksinasi Serentak Indonesia', Polres Manggarai Gelar Vaksinasi Tahap 1 untuk Para Pelajar
- Kisah Unik 'Watu Timbang Raong' di Kengko-Rego, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat
Tidak lama berselang, Agustinus Agen menuju ke hotel. Dan ketika sampai di Hotel, pihaknya menanyakan kepada petugas, apa benar pemilik identitas atas nama AN menginap di Hotel tersebut.
Petugas Hotel pun mengiyakan bahwa AN menginap di Hotel tersebut.
Lebih lanjut, Agustinus Agen menjelaskan kepada petugas itu perihal informasi dari istri AN, bahwa AN hendak menghilangkan nyawanya sendiri dengan meminum racun di kamar hotel.
Mendengar penjelasan itu, petugas hotel langsung mengarahkan mereka ke kamar 106. Nampaknya, kamar itu dikunci dari dalam oleh korban.
Mereka memanggil AN berulangkali, tapi tidak muncul suara apapun dari dalam kamar hotel.
Karena takut, mereka langsung menghubungi Polisi dan dalam hitungan menit kemudian, Polisi datang ke TKP dan berusaha untuk membukakan pintu itu.
Setelah pintu terbuka, terlihat korban tidur terlentang dan tubuhnya kaku, tidak bernyawa lagi.
Di atas meja yang terletak di sudut kamar hotel, terlihat satu botol air mineral dan satu bungkusan yang berisi bubuk putih di luarnya bertulis Yanet.
Yanet adalah obat berbentuk bubuk atau tepung berwarna putih, mempunyai keunggulan dalam memberantas hama ulat pada berbagai jenis tanaman sayur-sayuran.
Pantauan media ini di Lokasi, anggota Kepolisian langsung memasang garis Polisi di areal kamar AN. Sementara kerabat almarhum silih berganti mendatangi lokasi untuk mencaritahu informasi meninggalnya AN.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya sementara dalam proses penyelidikan.
Kata dia, dugaan awal yang bersangkutan ada tanda–tanda bunuh diri dengan meminum racun.
"Berkaitan dengan kejadian yang diduga masyarakat bunuh diri ini, untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan. Dari tim Inafis identifikasi Polres Manggarai Barat sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dugaan awal, ada tanda–tanda bahwa korban meninggal karena bunuh diri dengan meminum racun. Tetapi belum bisa dipastikan juga karena hari ini korban dibawa ke RSUD Komodo untuk dilakukan visum luar guna mencari tahu apakah ada dugaan tanda–tanda kekerasan atau tidakpada sekujur tubuhnya," katanya.
IPTU Yoga menjelaskan yang ditemukan dalam kamar berupa obat dari pupuk tanaman.
Selain obat tanaman tersebut, kata dia, tidak ada tanda–tanda yang mencurigakan.
"Jenis obat pupuk cabe (tanaman) insektisida jenis Yanet 27 WP kalau tidak salah seperti itu. (Bungkusannya) sudah dibuka, sudah disobek. Dari hasil olah TKP dan sudah kita cek semua, mulai dari kamar mandi dan segala macam tidak ada tanda–tanda yang mencurigakan selain bungkus obat tanaman tadi", ujarnya.
Korban adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berumur 45 tahun yang sekarang bertugas sebagai Penjabat Kepala Desa Mbakung, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Ia diduga menghilangkan nyawanya sendiri dan meninggalkan keluarga tercintanya, istri dan anak-anaknya. Diketahui bahwa anak sulungnya masih berada di bangku kuliah. (Ted N). ***