Berkas Kasus Penganiayaan Terhadap Ifanto Urbanus Kono Sudah Dilimpahkan ke Kejari
redaksi - Rabu, 16 Maret 2022 14:30MAUMERE (Floresku.com)– Berkas kasus penganiyaan terhadap Ifanto Ubaldus Kono, (24), warga Jalan Brai, Gang 6 Kelurahan Nangameting, pada Minggu, 06 Februari 2022 dini hari yang dilakukan oleh Lukman, pemilik Kios Alya dekat jembatan Nagameting, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, kepada media ini, Senin, 14 Maret 2022, malam di Mapolres Sikka.
- Lakalantas Tunggal di Madawat, Maumere, Dua Orang Dilarikan ke Puskesmas Kopeta
- Update Kasus Covid-19 di Wilayah Kerja Puskesmas Wae Mbeleng: 38 Orang Sembuh, 39 Orang Masih Karantina
- Dekranasda Mabar Beberkan Sejumlah Tantangan bagi Pelaku UMKM Lokal, Salah Satunya: Infratruktur Internet Belum Merata
“Pelaku tetap satu, pasal tunggal 351, nanti kalau ada petunjuk P19 kan kita pasti lengkapi karena berkas masih di Kejaksaan, sudah dua Minggu ini kita belum tahu, tapi P18nya kayanya sudah ada tinggal kita menunggu P19 seperti apa,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait salah satu saksi kunci saat ini sudah berada di luar Kabupaten Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa semua saksi.
“Kalau masih ada kekurangan, akan kita panggil, kalau memang dari P19 mengarah ke pemeriksaan saksi tambahan, keterangan ataupun menggali lagi pemeriksaan dari saksi, kita panggil,” ujarnya. (Mardat). ***