Diduga Punya PIL, Mantan Bupati Ngada, Marianus Sae Gugat Cerai Istrinya

redaksi - Selasa, 08 Februari 2022 21:36
Diduga Punya PIL, Mantan Bupati Ngada, Marianus Sae Gugat Cerai IstrinyaMarianus Sae dan istrinya, Maria Moi. (sumber: Istimewa)

DENPANSAR (Floresku.com) - Mantan Bupati Ngada Marianus Sae dikabarkan menggugat cerai istrinya, Maria Moi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 8 Februari 2022.

Saat ini, Marianus Sae sedang menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepadanya pada 14 September 2018.

“Sumber Enbe Indonesia di Bali mengatakan Marianus Sae melayangkan gugatan cerai karena sang istri diketahui memiliki pria idaman lain (PIL),” demikian tulis Enbe Indonesia, mitra media ini, Selaa, 8 Februari 2022.

Dugaan perselingkuhan sang istri dengan laki-laki lain terjadi ketika Marianus Sae menjalani masa kurungan penjara delapan tahun sejak 2018 akibat dugaan suap.

Sumber tersebut mengungkapkan  bahwa sang istri telah mengkonfirmasi telah mendapat surat gugatan perceraian dari Marianus Sae.

Jarang tampil dimuka publik

Adapun, selama menjadi Bupati Ngada, sang istri memang jarang tampil di muka umum.

Ketika Marianus Sae mengunjungi masyarakat, sang istri pun jarang menemaninya.

Padahal sebagai istri Bupati yang juga berperan sebagai Pendamping PKK,  Maria Moi   sudah seyogyanya tampil di depan masyarakat.

Karena jarang terekspos, publik Ngada pun hampir tidak mengenal dengan baik istri mantan bupati yang merupakan pengusaha tersebut.

Riwayat hidup singkat

Pria kelahiran Bosiko, 8 Mei 1962 ini diketahui menerima suap Rp5,783 miliar dan gratifikasi Rp875 juta. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 huruf a dan b tentang Tindak Pidana Korupsi.

Marianus adalah lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan memgambil jurusan Administrasi Pendidikan.Universitas Nusa Cendana, Kupang. 

Putra dari pasangan Yohanes Da’e dan Virmina Redo memilih bekerja sebagai karyawan asuransi Bumi Asih Jaya Kupang pada tahun 1986 selama dua tahun. Lalu, ia pindah ke Bali, bekerja di PT. Interpack Jasa Tama Cabang Denpasar selama dua tahun.

Berhasil sebagai karyawan, Marianus kemudian mendirikan perusahaan sendiri dengan bekerja sama bersama investor Australia yang mengelola daerah wisata mata air panas Menguruda, Soa di bawah payung PT. Paradise. Marianus memimpin perusahaan itu hingga tahun 1996, namun sayangnya bisnisnya tidak berjalan mulus.

Marianus sempat menjadi petani di tahun 1998. Ia pun menjajal bisnis baru di bidang media dengan mendirikan majalah pariwisata Flores Paradise. Ia lalu mendirikan perusahaan bernama PT. Flores Timber Specialist Denpasar yang bergerak di bidang pengolahan kayu.

Di samping kariernya sebagai seorang pengusaha, ia juga menjadi pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Ngada dari tahun 1994 hingga 1997. 

Namun, ia baru fokus ke dunia politik saat akan mencalonkan diri sebagai Bupati Ngada bersama Paulus Soliwoa. Mereka terpilih dan menjabat selama 2 periode, 2010-2015 dan 2015-2020.
 
Pada tahun 2018, Marianus maju sebagai calon Gubernur NTT dengan pasangannya Emilia J. Nomleni dengan dukungan dari PDI Perjuangan dan PKB. Namun, pada 11 Februari 2018 dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK dengan kasus dugaan menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Ngada.
 
Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT. Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. 
 
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait dengan beberapa proyek di Ngada. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh KPK pada 12 Februari 2018. Dari data KPK, Marianus tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.7 miliar. (SA) ***

RELATED NEWS