DPRD Mabar Dorong BKSDA Laporkan Pelaku yang Menggusur Kawasan KSDA di Ramil Laing

redaksi - Kamis, 28 Oktober 2021 19:12
DPRD Mabar  Dorong BKSDA Laporkan Pelaku yang Menggusur Kawasan KSDA di Ramil LaingDPRD Mabar, Dorong BKSDA Laporkan Pelaku yang Menggusur Kawasan KSDA di Ramil Laing (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Manggarai Barat (DPRD Mabar) mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Manggarai Barat untuk melaporkan oknum yang diduga menjual dan oknum ASN yang menggusur kawasan KSDA untuk bangun jalan menuju lokasi 23 Ha. 

Lahan yang dibeli ASN dari masyarakat Lemes tersebut berlokasi di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua DPRD Mabar Darius Angkur kepada Floresku.com, pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Darius Angkur menjelaskan bahwa jika BKSDA merasa dirugikan oleh perbuatan oknum ASN di Mabar yang menggusur dan oknum yang menjual untuk dilaporkan kepada polisi. Hal itu, lanjutnya, perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti soal kebenaran kasus tersebut. 

"Ketika memang KSDA merasa dirugikan dengan tindakan oknum (ASN) itu silahkan melaporkan (kepada polisi) toh," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KSDA merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah namun sayangnya justru oknum ASN lagi yang merusak KSDA tersebut. Meski demikian, politisi PDIP ini juga menjelaskan bahwa KSDA didesak segera panggil oknum ASN yang menggusur kawasan tersebut. Jika dugaan pengrusakan kawasan KSDA itu terbukti, maka profesi ASNnya terancam bahkan ada sanksi.

Sebelumnya Frans Samur sebagai pembeli mengakui jika pihaknya telah memberikan sejumlah uang muka kepada pemilik lahan, Muhamad  Sud dkk untuk membeli lahan seluas 23 Ha di  Rami Laing. Namun belakang diketahui jika ⅓ (sepertiga) lahan tersebut masuk kawasan KSDA. Hal tersebut disampaikan Frans saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Oktober 2021 di Labuan Bajo.

Frans Samur yang berprofesi sebagai PNS ini menjelaskan bahwa awalnya sekelompok masyarakat menawarkan kepadanya untuk menjual tanah 23 Ha di Rami Laing. 

Setelah melewati beberapa proses dan tahapan akhirnya dirinya memutuskan untuk membayar uang muka. 

"Begini ceritanya memang merekakan jual. Sayakan baru DP. Memang awalnya saya ragu jangan sampai sebagiannya tanah KSDA ini. Mereka bilang tidak, ini tanahnya masyarakat. KSDAnya masih ada di atas (batasnya). Memang pilarnya (pilar batas) masih agak jauh ke atas sekitar 100 meter ke atas to. Saya bilang kalau begitu kita cek dulu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan baru diketahui jika sepertiga  dari total 23 Ha ternyata masuk kawasan KSDA. 

"Setelah kita cek katanya ada masuk sebagian mungkin sepertiga. Lalu untuk membuktikan tanah itu tidak masalah saya membersih keliling (lokasi). Lalu ada yang klaim bilang itu KSDA. Saya bilang ya saya inikan calon pembeli. Justru saya bersih tanah ini supaya tahu to. Kalau tanah ini bermasalah ya saya tidak mau (beli) toh.  Waktu itu KSDA panggil saya mereka bilang ada sepertiga.  Saya tidak tahu di mana batas kawasan KSDA dan berapa total kawasan KSDA. Tapi mereka hanya bilang ⅓. Satu bulan lalu saya dipanggil sama staaf KSDA," ujarnya.

Menurutnya, dilokasi tersebut dirinya menemmukan hanya ada pilar yang bertuliskan tanah milik KSDA yang jaraknya dengan batas tanah 23 yang dibelinya sekitar 200 meter. Ia menambahkan bahwa sekelompok masyarakat dari Kampung Lemes, Desa Macang Tanggar yang menawarkan tanah 23 Ha. 

"Ya orang Lemes Pak Sud mereka. Pokoknya ada kasih DP lah untuk mereka. pokoknya ada berapa orang," ujarnya. (Paul ) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS