Investasi dan Pinjol Ilegal Semakin Merebak, Djafar Achmad Masyarakat Harus Hati-Hati

redaksi - Rabu, 27 Oktober 2021 20:19
Investasi dan Pinjol Ilegal Semakin Merebak, Djafar Achmad Masyarakat Harus Hati-HatiInvestasi Dan Pinjol Ilegal Semakin Merebak, Djafar Achmad Masyarakat Harus (sumber: Rian)

ENDE (Floresku.com) - Paham mengenai keuangan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak di tengah masyarakat. 

Oleh karena itu sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjol, masyarakat harus menilai dia hal, yaitu legal dan logis.

Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anugrah Suteja mengatakan hal itu saat pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi ASN dan Karyawan Kabupaten Ende, Rabu 27 Oktober 2021 di Aula Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu.

Webinar Edukasu Keuangan, Ende, Rabu, 27 Oktober 2021 (Foto: Rian)

“Legal berarti lembaga dan produknya terdaftar di OJK, silakan cek legalitas entitas dan produk tersebut melalui Kontak OJK 157 atau Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan logis dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan,”katanya.

Selain itu, memperhatikan legal dan logis perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses selain CAMILAN tersebut.

“Adapun sebelum menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjaman yang dilakukan sesuai kemampuan, pinjaman dilakukan untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,”ujarnya.

Peserta Webinar Edukasu Keuangan, Ende, Rabu, 27 Oktober 2021 (Foto: Rian)

Bupati Ende, Drs. H Djafar H. Achmad dalam sambutannya mengatakan bahwa maraknya investasi di tengah masyarakat, dan mulai berkembangnya pinjaman online dengan berbagai tawaran menarik. Dengan tawaran yang menggiurkan tidak jarang masyarakat, termasuk ASN tergiur untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

”Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat, ASN terhadap bentuk – bentuk jasa keuangan yang resmi dan diakui Negara, tidak jarang setelah bergabung pada layanan jasa keuangan yang illegal banyak persoalan yang muncul dimana pada akhirnya membawa kerugian bagi nasabahnya,”kata Bupati Djafar Achmad.

Bupati Djafar Achmad berharap dengan kegiatan tersebut, para peserta memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk jasa keuangan. (Rian Nulangi)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS