Dr Mantovanny Tapung: Para Guru Harus Menulis

redaksi - Sabtu, 30 April 2022 22:11
Dr Mantovanny Tapung: Para Guru Harus MenulisDr. Mantovanny Tapung (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Dosen Filsafat Pendidikan Unika St. Paulus Ruteng, Dr Mantovanny Tapung mengatakan, demi Daftar Isian Akreditasi (DIA) dan Implementasi Merdeka Belajar (IKM), para guru dituntut agar harus menulis.

Hal ini disampaikan Dr Mantovanny, saat kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan Menulis dan Pubilkasi KTI pada komunitas guru-guru SMPN 1 Langke Rembong, Kamis, 28 April 2022, dan pada saat menjadi nasarasumber bedah buku “Setapak Literasi; Antologi Tulisan Karya Guru SMK Swakarsa Ruteng”, di SMK Swakarsa Ruteng, Jumat, 29 April 2022.

Menurut Dr Mantotovanny  demi menunjang dan mendukung nilai akreditasi sekolah dalam pada usulan Daftar Isian Akreditasi (DIA) di Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Keputusan Ketua BAN S/M, No:215/BAN-SM/SK/2021 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, maka guru wajib membuat karya tulis ilmiah dalam jamak kategori, seperti artikel ilmiah, laporan hasil penelitian, artikel ilmiah populer, buku referensi, buku pelajaran, modul atau diktat ajar yang sesuai dengan bidang keahlian.

"Dari sekitar 36 butir penilaian akreditasi sekolah, terdapat beberapa butir yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kreativitas, inovasi dan produktivitas guru dalam meningkatkan dan mengembangkan pembelajaran bermutu melalui karya-karya ilmiah," cetus Dr Mantovanny.

Lebih lanjut, lulusan Doktor Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2018 itu mengatakan, sebagai KPA (Komisi Pelaksanaan Akreditasi) untuk wilayah Manggarai sekaligus asesor BAN S/M, butir-butir penilaian ini sangat krusial dalam menentukan nilai akreditasi sekolah. 

Manakala guru tidak bersemangat untuk menulis, kreatif, dan produktif dalam menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif lainnya yang mendukung proses pembelajaran bermutu, maka hal tersebut akan mengurangi atau menurunkan nilai akreditasinya

Di Manggarai, masih kata Dr. Mantovanny, masih sekitar 45 persen SD,SMP, SMA/SMK yang masih berstatus akreditasi C, dan perlu melakukan re-akreditasi pada masa-masa mendatang. Salah satu yang menyebabkan prosentasi ini masih tinggi sebetulnya juga karena kebiasaan ilmiah dari guru-guru belum cukup signifikan.

Dr Mantivanny menambahkan, akreditasi sekolah itu penting, selain sebagai instrumen untuk mengukur kualitas sekolah sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan tuntutan UU Sisdiknas No. 20/2003 dan UU Guru dan Dosen, No.14/2005, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik mengenai peran strategisnya membentuk SDM yang merupakan pilar (milestone) pembangunan peradaban negara bangsa.

"Dan, guru adalah profil-profil yang berada di garis depan (front liner) dalam membangun pilar peradaban bangsa tersebut, demi membuat warisan (legacy) yang positif dan konstruktif bagi masa depan bangsa," cetusnya.

Lebih jauh, Dr. Mantovanny mengatakan, guru menulis juga menjadi tuntutan dari Implementasi Merdeka Belajar (IKM), sebagaimana tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran, yang pendekatannya sudah dengan paradigma baru dan berdiferensiasi.

Salah satu kebijakan yang terkait dengan proses pembelajaran dan penilaian, Kurikulum Merdeka menerapka pola/skema Teaching at the Right Level (TaRL), yakni atau mengajar pada level yang benar/tinggi, adalah pendekatan pembelajaran yang tidak lagi mengacu pada tingkat kelas, melainkan mengacu pada tingkat kemampuan siswa.

Sebagai salah satu Pelatih Ahli/Fasilitator Sekolah Penggerak, Dr Mantovanny menjelaskan bahwa demi mendukung proses yang bermutu, selain numerasi dan pembelajaran berbasis projek profil Pancasila, literasi juga harus mendukung. Membaca dan menulis merupakan bagian tak terpisahkan dari literasi itu.

Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam mengenai Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Selain itu, untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dan kesenjangan pembelajaran (learning gap), yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19, guru perlu menyampaikan pengalaman-pengalaman baik (best pratices) yang ditulis dan dipublikasi sehingga bisa menjadi bacaan dan sumbangan pikiran bagi guru-guru lain.

Namun lebih dari itu, menulis menjadi bagian penting dari Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dan mendukung gagasan pembelajaran abad 21, di mana baik siswa maupun guru, mesti miliki keterampilan personal dalam hal berpikir kritis dan berpikir kreatif, dan berketerampilan sosial seperti mampu berkolaborasi dan berkomunikasi.

Demikian Dr Mantovanny, kewajiban guru menulis juga tidak terlepas dari gagasan besar negara ini tentang pengembangan profesi guru. Gagasan besar ini bertolak dari asumsi, guru profesional membuat proses pembelajaran bermutu dan akhirnya menghasilkan siswa yang berkualitas pula.

Karena itu, sebagai bukti evidensial profesionalitas seorang guru, salah satunya dengan menghasilkan karya ilmiah dengan berbagai model dan variannya. 

Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi yang sejajar dengan dosen, Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 84 tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru dinyatakan bahwa bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, proses belajar mengajar dan pengembangan profesi serta unsur penunjang, dan Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, juga disebutkan bahwa salah satu komponen yang dinilai dalam penilaian portofolio guru adalah karya pengembangan profesi.

Selain demi profesionalitas, lanjut Dr Mantovanny, menulis KTI menjadi salah tuntutan dalam pengembangan karir guru. Mirisnya, masih terdapat 800.000 guru PNS di Tanah Air tertahan pangkatnya hanya sampai golongan IV A saja karena tidak bisa membuat karya tulis ilmiah.

"Ada 30,4 persen guru SD dan 28,3 persen guru SMP harus puas terhenti di golongan IV A. Masih di bawah 10 persen guru SD, SMP dan SMA yang bisa ke pangkat IV E hanya karena minimnya kemampuan menulis. Semoga saja pemerintah pada masa yang akan datang tidak menerapkan kebijakan baru, seperti menunda atau bahkan menghentikan tunjangan sertifikasi bila dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun, guru masih tetap pada pangkat yang sama," pungkasnya. (Jivansi). ***

RELATED NEWS