Pastikan Syahbandar Menjamin Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi

redaksi - Sabtu, 30 April 2022 09:49
Pastikan Syahbandar Menjamin Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah PandemiPendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com)- Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi bahwa pada musim Mudik Lebaran tahun 2022,  sebanyak 1,4 juta orang bepergian menggunakan transportasi laut,  naik sebanyak 234 persen dari musim Mudik Lebaran tahun 2021. 

Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

"Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka," kata Capt. Hakeng kepada media ini, Jumat, 29 April 2022.

Karena itu, ia meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut. "Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama," tegasnya.

Capt. Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan. Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian. 

Menurut Capt. Hakeng penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan.

"Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan, dan lingkungan Maritim. Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap perilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya," tegasnya lagi.

Sedangkan mengenai penerbitan SPB (Port Clearance) menurut Capt. Hakeng, sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal serta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.

Lebih jauh Capt. Hakeng, Penerbitan SPB tidak ada kewajiban harus dilapor ke Polri karena dalam penerbitan SPB itu, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

"Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB," pungkasnya. (Filmon Hasrin).

RELATED NEWS