Kepala BKN Sebut THL di Manggarai Ilegal dan Rugikan Negara

redaksi - Kamis, 24 Maret 2022 21:16
Kepala BKN Sebut THL di Manggarai Ilegal dan Rugikan NegaraKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana . (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana menyebut rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai ilegal dan merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS angkatan 2021 di aula Manggarai Convention Center (MCC), Kamis, 24 Maret 2022.

"Itu nggak boleh. Itu ilegal. Jadi nanti kalau ada BPK masuk akan bisa, apalagi kalau uangnya dari APBD karena itu tidak bisa digunakan untuk itu lagi kan," ungkapnya.

Terkait BPK ini, wartawan menyebut klaim Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut bahwa terkait THL, tidak ada temuan dari BPK.

Bima pun balik bertanya, "Tidak ada atau belum ada? Itu saja kan? Belum diperiksa sampai ke sana begitu."

Ia menjelaskan pengangkatan tenaga honorer atau THL sudah dilarang sejak tahun 2004. Selain karena penggajian dan pekerjaan yang tidak jelas, juga karena masa depannya tidak jelas.

Selanjutnya, pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan P3K. Selain itu, pemerintah hanya bisa menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan sebagai sopir, cleaning service, atau satpam.

"Itu yang diperbolehkan secara undang-undang. Hanya itu saja. Lain tidak. Tidak ada celah-celah lain selain itu," tegasnya.

Ia mengingatkan agar tidak lagi mempekerjakan THL karena penggajiannya merugikan keuangan negara.

"Jadi sebetulnya itu bisa masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturannya," katanya.

Sebagaimana diberitakan Floresku.com sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut mengklaim tidak ada temuan apa pun dari BPK terkait THL.

"Belum ada (temuan BPK terkait THL). Sama artinya juga dibolehkan," ujar Heri Ngabut, Kamis 17 Maret 2022.

Ia juga menyebut istilah "pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja" yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 sebagai celah bagi pemerintah daerah untuk merekrut THL.

"Di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah itu di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak tegas mengatakan bahwa Bupati boleh. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan dan juga ada uang untuk urus dia," ungkap Wabup Heri. (Jivansi). ***

RELATED NEWS