PPK Proyek Jaringan Air Bersih Mata Air Ijukutu kepada Pokja VIII selaku Panitia Lelang
redaksi - Kamis, 24 Maret 2022 21:01MAUMERE (Floresku.com)- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jaringan Air Bersih Mata Air Ijukutu akhirnya mengembalikan dokumen lelang kepada Pokja VIII selaku Panitia Lelang.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mengembalikan dokumen tersebut kepada PPK.
Deni Dalopes, selaku PPK Proyek Mata Air Ijukutu, dikonfirmasi media, Kamis, 24 Maret 2022 menjelaskan, sebelumnya ia telah dua kali bersurat kepada UKPBJ meminta agar bersama sama meneliti kembali dokumen milik CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja VIII.
Dimana diketahui dalam dokumen penawaran tersebut telah memasukan personil tenaga teknis K3 yang diketahui telah meninggal dunia. Selain itu, tenaga K3 yang sama juga digunakan oleh CV. Asyifa Raya sebagai peserta tender dalam proyek tersebut.
- KKN Mahasiswa IKTL Larantuka Gempur Stunting dan Gaungkan Kerajinan Tangan
- Duta Baca Indonesia Ajak Pelajar Flores Timur Hindari Berita Hoaks
- Anggota DPRD Beni Nurdin Ajak BPOLBF Hadir dan Lihat Potensi Pariwisata di Dapil II Mabar
"Karena menurut saya dokumen tersebut masih keliru, maka saya dua kali bersurat ke UKPBJ. Tetapi saya nilai UKPBJ tidak tegas. UKPBJ beralasan bahwa mereka tidak punya wewenang untuk meneliti kembali proses tersebut. Oleh UKPBJ saya diminta untuk mengirimkan surat keberatan langsung kepada Pokja VIII yang memproses pelelangan. Saya sudah kirim suratnya hari ini," jelasnya.
Deni juga membenarkan bahwa CV Franklin Pratama Jaya dan CV Asyifa Raya menggunakan dokumen tenaga ahli K3 yang sama.
"Setelah saya cek melalui akun saya, benar bahwa ada 2 rekanan yang menggunakan tenaga K3 yang sama, dimana tenaga K3 yang dimaksud sudah meninggal dunia. Saya sudah tau ada kesalahan lalu saya paksa mau tanda tangan kontrak. Kan dampak hukumnya ke saya," ujarnya.
Selanjutnya kata Deni, ia masih menunggu jawaban dari Pokja VIII terhadap suratnya.
"Saya menunggu jawaban Pokja nanti seperti apa. Setelah itu nanti kami bersama sama akan menghadap Kuasa Pengguna Anggaran," tandasnya. (Mardat). ***