KPU Ende: Pilkada Ende 2024 Tanpa Pasangan Calon Independen

redaksi - Senin, 13 Mei 2024 17:31
KPU Ende: Pilkada Ende 2024 Tanpa Pasangan Calon IndependenKetua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose (sumber: Dokpri)

ENDE (Floresku.com) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ende tahun 2024 akan dilangsungkan tanpa adanya pasangan calon dari jalur independen. Meskipun demikian, proses Pilkada akan tetap berlanjut dengan pasangan calon dari partai politik.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada pasangan calon independen yang mengajukan dokumen syarat dukungan kepada KPU Ende. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

"Lewat batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pasangan calon independen yang memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan dokumen syarat dukungan," jelas Wilhelmus Hermanto Lose.

Dia menambahkan, meskipun hanya ada satu bakal pasangan calon independen yang meminta pembukaan akses aplikasi Silonkada kepada KPU Kabupaten Ende, yakni Pasangan Pati Servasius dan Abraham Badu.

 Akan tetapi pasangan tersebut tidak melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU Ende meskipun telah mengumpulkan 3.614 dukungan yang tersebar di 20 Kecamatan.

Sebagai hasilnya, melalui berita acara nomor 169/PL.02.2-BA/5308/2024, KPU Kabupaten Ende menyatakan, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Ende dinyatakan nihil. 

Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Ende tahun 2024 akan terus berlanjut dengan pasangan calon yang berasal dari partai politik, sementara jalur independen pada kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh calon-calon potensial. (Sil). ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS