Mahfud MD Sebut Vonis Kasus Korupsi Tom Lembong Keliru, Dorong Upaya Banding

redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 20:19
 Mahfud MD Sebut Vonis Kasus Korupsi Tom Lembong Keliru, Dorong Upaya BandingTom Lembong (sumber: Ist)

JAKARTA (Floresku.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik putusan majelis hakim terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong. 

Menurut Mahfud, putusan tersebut merupakan kesalahan penilaian hukum yang dapat memengaruhi persepsi publik tentang keadilan.

Pernyataan Mahfud disampaikan dalam kanal YouTube Rhenald Kasali, Kamis (24/07).

 “Saya menegaskan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim ini keliru,” ujarnya.

Mahfud menilai vonis pengadilan tidak sesuai dengan fakta hukum dan prosedur penanganan kasus yang telah dilakukan. Ia menekankan bahwa pernyataannya bukan bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, melainkan sebagai pengingat bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas keadilan dan transparansi.

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka untuk diajukan banding. “Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah. Putusan ini belum inkrah, sehingga masih ada kesempatan banding di Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Menurut Mahfud, mekanisme hukum yang berlaku harus dimanfaatkan untuk menguji kembali putusan tersebut. Upaya banding dinilai penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum, baik bukti maupun saksi, telah dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.

Sorotan Publik dan Pakar Hukum

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong telah menjadi perhatian luas publik. Beberapa pakar hukum menilai perkara ini sarat kepentingan politik dan ekonomi. 

Mahfud, sebagai mantan pejabat tinggi yang pernah memimpin koordinasi bidang hukum dan keamanan, mengingatkan agar penegak hukum tidak terjebak pada tekanan eksternal.

“Proses hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar hukum. Kita harus tegakkan prinsip negara hukum yang adil,” kata Mahfud.

Langkah Lanjutan

Hingga kini, pihak Tom Lembong belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. Namun, kuasa hukum mantan Mendag itu telah menyampaikan rencana untuk mengajukan banding.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat publik dan dampak besar kasus impor gula terhadap perekonomian nasional.

(Sumber: Kanal YouTube Rhenald Kasali, 24 Juli 2025)

RELATED NEWS