PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia Ajak Publik Kawal Upaya Pengungkapan Kasus Pemalsudan Dokumen Hukum oleh Oknum Petinggi Bank NTT Cabang Larantuka

redaksi - Rabu, 10 Januari 2024 06:50
PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia Ajak Publik Kawal Upaya Pengungkapan Kasus Pemalsudan Dokumen Hukum oleh Oknum Petinggi Bank NTT Cabang LarantukaKantor Bank NTT cabang Larantuka (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka. 

Nasabah dan Debitur Bank NTT wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabat mereka bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil.

Oleh karena itu keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik, penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers. 

Gabriel Goa dari PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia (Sumber: Dokpri).

Demikian kata Gabriel Goa, penggiat antikorupsi dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) kepada Floresku.com, Rabu (10/1) pagi. 

Menurut Gabriel Goa, upaya Arief Wijaya berani mengungkap Kebenaran dan mengedepankan penegakan hukum dengan melaporkan ke Polres Flores Timur patut diapresiasi dan didukung total oleh publik NTT. 

Terpanggil nurani bersama-sama membongkar kejahatan korporasi melalui pendekatan penegakan hukum dan Ham,  Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia berkolaborasi dengan KOMPAK Indonesia, penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers di Flores Timur menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Pertama, mendukung total Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita dan jajarannya segera memanggil dan memeriksa secara semua Pelaku dan Auktor Intelektualis dibalik kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka. 

Kedua,mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres,Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.

Ketiga, mendukung sekaligus mengawasi bersama  Komisi Yudisial,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,Ombudsman RI,Komnas Ham.dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur, Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional, berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi."If you want Peace,work for Justice!"***

Editor: redaksi

RELATED NEWS