PADMA Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kejari Kupang

redaksi - Rabu, 17 Januari 2024 07:31
PADMA Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kejari KupangGabriel Goa dari PADMA Indonesia (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - Pembiaran penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri  Kota Kupang dengan sengaja membolak-balik berkas perkara hingga masa penahanan Tersangka berakhir menunjukkan  lemahnya integritas dan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban pembunuhan sadis dan melukai rasa keadilan keluarga korban. 

Sebagaimana diberitakan pada 15 September 2023 telah terjadi pembuhan atas alm. Roy Herman Bolle oleh   tersangka atas nama Teny Konay / Marten Konay.

Fakta membuktikan ada korban wong tjilik voice of the voiceless dibunuh secara sadis. Korban adalah citra Allah yang wajib dihargai bukan diinjak-injak harkat dan martabatnya. 

Dimanakah Nurani Kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan jajarannya?

Apakah nuraninya sudah tumpul dan membiarkan ketidakadilan terjadi pada wong tjilik voice  of the voiceless dan menyelamatkan para Tersangka,Pelaku Kejahatan yang jelas-jelas ada semua saksi mata yang menyaksikan peristiwa keji dan tragis tersebut. 

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyuarakan Keadilan Korban baik yang sudah meninggal maupun Korban yang masih hidup dan membongkar dugaan kuat adanya praktek KKN dalam penegakan hukum maka Gabriel Goa dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bersama KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) beserta Penggiat Keadilan Korban dan Penggiat Anti Korupsi menyatakan:

Pertama, mendesak Jaksa Agung RI untuk segera copot dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya. 

Kedua, mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas pembiaran penanganan perkara Korban Pembunuhan keji dan sadis di Kota Kupang. 

Ketiga, mendesak Komnas Ham RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera turun ke NTT. 

Keempat, mendesak KPK RI untuk turun memeriksa dan memproses hukum jika ada indikasi kuat terjadinya penyuapan dan/atau gratifikasi dalam perkara pembunuhan keji terhadap wong tjilik,voice of the voiceless. (SP). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS