Pemeriksaan Fisik Kasus PDAM Wair Puan Digelar, Media Dilarang Bikin Dokumentasi

Redaksi - Selasa, 15 September 2026 11:15
Pemeriksaan Fisik Kasus PDAM Wair Puan Digelar, Media Dilarang Bikin DokumentasiTim 9 dan juga beberapa perwakilan pekerja dari PDAM wair Puan di Habi (sumber: Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) – Perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengelolaan penyertaan modal daerah untuk sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wair Puan, Kabupaten Sikka, terus bergulir.

Tim Kejaksaan bersama Tim 9 dan sejumlah perwakilan pekerja PDAM Wair Puan melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan tanpa dihadiri Direktur PDAM Wair Puan. Sejumlah lokasi yang diperiksa antara lain Sumur Bor Habi, Sumur Bor Lingkar Luar, Sumur Bor Wolomarang, gudang PDAM, serta kawasan perumahan di Lingkar Luar.

Dalam kegiatan pemeriksaan di salah satu lokasi, Habi, awak media yang berada di lapangan mengaku mendapat larangan untuk mengambil gambar atau mendokumentasikan proses pemeriksaan.

Baca juga:

Larangan tersebut disebut disampaikan oleh seorang pria yang saat itu berada di lokasi sambil membawa alat yang digunakan untuk membersihkan area. Pria tersebut mempertanyakan asal instansi awak media dan meminta agar kegiatan tidak didokumentasikan.

Menurut keterangan yang diterima Floresku.com, pria tersebut menyampaikan bahwa larangan mengambil gambar merupakan permintaan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang turut berada di lokasi.

Awak media kemudian menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area publik dan pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan penyertaan modal daerah sehingga perkembangannya dinilai memiliki kepentingan publik.

Selain Sumur Bor Habi, pemeriksaan fisik juga menyasar Sumur Bor Lingkar Luar, Sumur Bor Wolomarang, gudang PDAM, serta sebuah kawasan perumahan di Lingkar Luar yang disebut-sebut berkaitan dengan salah satu mantan bupati Sikka pada periode sebelumnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut mengatakan bahwa informasi terkait penyidikan akan disampaikan oleh tim penyidik.

"Untuk informasi penyidikan akan diberitahukan langsung oleh tim penyidik nantinya," ujar Immanuel.

Hingga berita ini diturunkan, Floresku.com masih berupaya menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan manajemen PDAM Wair Puan.

Pemeriksaan fisik tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan perkembangan proses hukum.

Floresku.com akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait. (Silvia). ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS