Penyidik Reskrim Polsek Lembor Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan ke Kejari Mabar
redaksi - Selasa, 01 Februari 2022 21:13LEMBOR (Floresku.com) - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor.
Pada Selasa 1 Februari 2022 Bripka Suharman menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/X/ 2021/ Polsek Lembor.
- SLOKIMUARA, Selasa, 01 Februari 2022: Cinta Menggerakkan Segala
- SENDAL SERIBU: Selasa, 01 Februari 2022: Kuasanya Mengalir dalam Hidupku
- Terkait Kisruh Tender Proyek Jaringan Air Bersih Ijukutu, Kuasa Hukum CV Putra Pratama Surati Bupati Sikka
“Kasus pencabulan tersebut dialami oleh B (6), sedangkan pelaku inisial HL (50). Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali yaitu kejadian pertama terjadi sekitar bulan Juli 2021, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Oktober 2021. Semua perbuatannya dilakukan di rumah korban", katanya.
Aksi pencabulan diketahui keluarga korban, saat korban yang merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban.
Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan kemudian dari keterangan korban diketahui bahwa telah dicabuli pelaku.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembor dan pelaku diamankan pada 11 Desember 2021 lalu.
- Sekarang Giliran Anggota Parlemen Belgia Minta Digaji dengan Bitcoin, Setelah Walikota New York
- Simak Legenda Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek
- Perayaan Imlek di Kota Yogya Tahun Ini Berlangsung Sederhana
Dikatakannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Mabar untuk proses lebih lanjut.
"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutur Bripka Suharman.
Atas perbuatannya dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU NO 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak terjadi lagi", tambahnya. (Tedy N.) ***