Terkait Kisruh Tender Proyek Jaringan Air Bersih Ijukutu, Kuasa Hukum CV Putra Pratama Surati Bupati Sikka

redaksi - Selasa, 01 Februari 2022 10:15
Terkait Kisruh Tender Proyek Jaringan Air Bersih Ijukutu, Kuasa Hukum CV Putra Pratama Surati Bupati SikkaKuasa Hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Kuasa Hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH., meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender proyek jaringan air bersih dari mata air Ijukutu untuk IKK Kecamatan Paga senilai Rp, 4,9 miliar. 

Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat Nomor 35/Perm.CV.Ap/Mof-I/22 tertanggal 31 Januari 2022.

Francisco Pati, dalam keterangannya kepada media, Senin, 31 Januari 2022 menjelaskan, pihaknya menyurati Bupati Sikka dikarenakan Bupati Sikka adalah pejabat pembina kepegawaian sekaligus pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sikka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, surat tersebut juga merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada panitia lelang (Pokja VIII) dan CV. Franklin Pratama Jaya melalui jalur hukum.

“Kita memohon agar Bupati Sikka dengan kewenangannya memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang proyek jaringan air IKK Kecamatan Paga sebagaimana berita acara hasil pemilihan Nomor: 30/POKJA.VIII/DPD/l/2022 tanggal 12 Januari 2022 dan selanjutnya melakukan pelelangan ulang proyek dimaksud sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku,” tegas Fransisco.

Fransisco menambahkan, pihaknya menduga kuat telah terjadi praktik KKN dalam penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang proyek yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka tersebut.

“CV. Franklin Pratama Jaya ini berada di urutan ke 13 dari 13 peserta, namun ternyata Pokja Vill justru membuat langkah akrobatik dengan menetapkannya sebagai pemenang tender,” kata dia.

Ia memaparkan sejumlah fakta yang terkesan sengaja diabaikan oleh Pokja VIII dalam tahap pelelangan. Yakni, adanya kesamaan penggunaan dokumen tenaga ahli K3 atas nama Nana Suryana yang terbukti sudah meninggal dunia oleh dua peserta lelang yakni CV. Franklin Pratama Jaya dan CV. Asyifa Raya.

Bukannya mengklarifikasi kepada kedua rekanan atas kesamaan K3, Pokja VIII malah menetapkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang. 

Padahal CV. Asyifa Raya dalam sanggahannya sudah menyampaikan hal itu. Tetapi Pokja VIII dalam jawaban kepada sanggahan CV. Asyifa Raya menyampaikan bahwa Pokja VIII tidak melakukan evaluasi K3 terhadap rekanan yang telah gugur di tahap evaluasi awal.

“Pertanyaan kami, segala dokumen penawaran ini kan diupload dalam LPSE termasuk K3. Lalu bagaimana mungkin dua dokumen yang sama itu terabaikan begitu saja oleh Pokja VIII?” ucapnya heran.

Selanjutnya kata Fransisco, sesuai ketentuan pasal 78 ayat I huruf a jo. ayat 4 huruf a jo. ayat 5 huruf a PP Nomor l2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor l6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi:

Dalam hal peserta pemilihan: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang diinfokan dalam Dokumen Pemilihan; maka Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa; a. sanksi digugurkan dalam pemilihan.

Selanjutnya Pasal 78 ayat 5 huruf a menyebutkan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi Pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun.

Dalam Website: http:l/www.lpse.sikka kab.go.id/eproc4/lelong/ 44096II/pengumuman lelang juga secara eksplisit telah mencantumkan isi surat pernyataan yang berbunyi: “Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan atau dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.”

Masih kata Fransisco, dalam Pakta Integritas, peserta tender telah menyetujui hal hal berikut: tidak akan melakukan praktek KKN selama proses tender, melaporkan kepada PA/KPA lika mengetahui praktik KKN, mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional/ untuk memberikan hasil / kerja terbaik sesuai peraturan perundang undang. Apabila melanggar, maka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara CV. Putra Pratama, CV. Asyifa Raya, Pokja VIII, Asisten 2 dan Dinas PUPR bersama Komisi 2 di DPRD Sikka, 21 Januari 2022, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa Tenaga K3 (Almarhum Nana Suryana) bisa sama dengan tenaga K3 yang lain pasca penetapan lelang.

Fransisco mewanti-wanti jika tindakan tersebut benar-benar dilakukan, akan menimbulkan persoalan hukum baru, sebab dari dokumen keterangan kematian menyebutkan bahwa, Nana Suryana meninggal dunia jauh sebelum pelelangan diadakan. Lantas bagaimana bisa Ijasah, sertifikat keahlian, Curriculum Vitae serta tanda tangan Nana Suryana bisa ada.

“Jadi kalau dianggap bahwa dengan mengganti tenaga K3 adalah solusi, maka saya pastikan bahwa hal itu menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab menurut saya, itu adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Maka itu kata Fransisco, untuk menghindari pertanggungjawaban hukum personil Pokja Vlll sebagai pihak yang patut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau tindak pidana korupsi, penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang harus dibatalkan dan selanjutnya agar dilakukan lelang ulang sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kenapa, 13 rekanan ini semuanya gugur.

Bukan Soal Kalah Menang Dalam Tender
Lebih lanjut Fransisco Pati menyampaikan bahwa, ini bukan soal kalah menang dalam tender. Tapi ini soal kebenaran dalam melayani masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek.

Lanjutnya mengingatkan, kalau sejak awal saja sudah tercium aroma KKN apalagi menggunakan tenaga K3 fiktif maka dapat dipastikan proyek yang akan diberikan kepada masyarakat hanya asal jadi yang penting ada, pungkasnya.

Berikutnya kata dia, prinsip pokoknya masyarakat harus mendapatkan air pada batas tertentu harus di uji yaitu apakah penyedia sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek untuk masyarakat tersebut benar-benar berpijak pada aturan yang berlaku atau sebaliknya menabrak regulasi hanya untuk mendapatkan proyek.

Prinsip the ends justifies the means harus. “tujuan menghalalkan segala cara” tidak boleh dibiarkan terjadi, tutupnya. (Mardat). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS