PMKRI Cabang Maumere Soroti Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah PDAM Wairpuan

redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 11:23
PMKRI Cabang Maumere Soroti Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah PDAM WairpuanPMKRI Cabang Maumere (sumber: Humas PMKRI Cabang Maumere)

MAUMERE (Floresku.com) - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menyoroti  pengelolaan dana hibah senilai Rp 6,75 miliar di PDAM Wairpuan.  

Menurut penelusuran PMKRI Cabang Maumere, pada tahun anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Sikka melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam   proyek pengelolaan air minum perkotaan.

Dalam nota kerja sama  tertanggal 27 Agustus 2020  itu, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan ditugaskan untuk mengelola dana hibah senilai Rp 6,75 miliar.

Dana hibah ini dalam bentuk penyertaan modal digunakan untuk melakasankan pekerjaan sambungan rumah masyrakat berpengahasilan rendah atau SR-MBR terhadap 11 kecamatan yaitu Kecamatan Alok,  Kecamatan Alok Barat,  Kecamatan Alok Timur, Kecamatan Nelle, Kecamatan Koting, Kecamatan Nita,  Kecamatan Lela, Kecamatan Kangae, Kecamatan Kewapante,  Kecamatan Bola dan Kecamatan Talibura.

Namun,  menilik laporan keuangan PDAM Wairpuan, diduga dana hibah senilai Rp 6,75 miliar itu dikelola secara tidak wajar.   

Diduga sebagian dari dana tersebut telah dikorupsi atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu guna memperkaya diri sendiri. 

Menyikapi dugaan praktik korupsi di lingkungan PDAM Wairpuan itu, PMKRI Cabang Maumere telah melakukan advokasi dan menemukan fakta bahwa :

Pertama,  metode penyusunan Rencana Angaran Biaya dan penyusunan harga perolehan sendiri oleh PDAM wairpuan tidak sesuai aturan perpres no 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak boleh memberikan keuntungan yang lebih besar di atas 10 persen kepada rekanan.

Keda,  mengalihkan beban biaya administrasi pelanggan untuk 2.148 pelanggan senilai 295 ribu rupiah per pelanggan.

Ketiga, terjadinya kesalahan teknik pemasangan dan penerapan kriteria pelanggan sehingga 125 SR-MBR tidak layak mendapatkan hibah .

Keempat, tiidak dilaksanakan pengerjaan sumur bor lingkar luar sehingga terhadap pipa dan aksesoris lainya menjadi mubazir.

Kelima, pengerjaan sumur bor wolomarang dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.

Keenam, pengadaan tiga  unit mesin pompa tanpa ada perencanaan anlisa kebutuhan dan dilakukan langsung oleh direktur.

Ketujuh,  pengadaan pick up yang dibeli sendiri oleh direktur tanpa ada perencanaan dan bukan merupakan target dari dana penyertaan modal tersebut.

Berdasarkan  fakta-fakta di atas PMKRI  Cabang Maumere  menyatakan   PDAM Wairpuan diduga telah melakukan praktik korupsi.

Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga  mengatakan bahwa setelah melakukan advokasi, menganalisis dan  mempelajari hasil Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sikka, PMKRI Cabang Maumere  menemukan bahwa  dari 7 fakta di atas, PDAM Wairpuan berpotensi  menyebabkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Bahkan,  PDAM Wairpuan  diduga telah mengebiri dan mengabaikan  hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih.

"Hal ini sungguh  merupakan cerminan buruk dan tindakan kurang ajar dari para penyamun uang rakyat tersebut,” ungkap nya 

Presidum Germas PMKRI Maumere menuntut supaya tindakan korupsi yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 ini tidak boleh hanya dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi  juga dimintai pertanggungjwaban secara moral dan etik.

"Ini adalah dosa besar. Sebab hak warga  untuk mendapatkan air bersih pun dimanipulasi,” tandasnya.

PMKRI Cabang Maumere secara organisatoris mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka agar segera menetapkan tersangka terhadap kasus ini.

“Oknum yang terduga melakukan korupsi jangan hanya panggil dan diperiksa, kemudian kasusnya dibiarkan  berlarut-larut.  Yang kami harapkan, oknum yang didugak melakukan tindakan korupsi, dipanggil, diperiksa dan disidangkan serta diberikan sanksi hukum yang setimpal,” tandasnya.

 Menurut dia, PMKRI Cabang Maumere menyuarakan desakan ini karena selama  kepemimpinan Kejari Fatoni, cukup banyak laporan dan kasus yang sampai di meja penyidik tetapi hingga sekarang masih terbengkalai.

PMKRI Cabang Maumere pun menegaskan bahwa pihak Kejari  Sikka  jangan lagi berdalih kekurangan sumber daya di lingkungan kejaksaan  sehingga membiarkan kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Wairpuna ini mandek.

“Kami minta, jangan biarkan Kabupaten Sikka ini menjadi ‘surga’ bagi para koruptor dan ‘neraka’ bagi rakyat,” pungkasnya. (SP/Silvia)***

Editor: redaksi

RELATED NEWS