PP PMKRI Gelar Disksusi Strategi Penyelesaian Konflik Sosial dalam Kasus Sengketa Lahan

redaksi - Sabtu, 10 Mei 2025 16:29
  PP PMKRI Gelar Disksusi Strategi Penyelesaian Konflik Sosial dalam Kasus Sengketa LahanNara sumber dan peserta diskusi Lembaga Ekologi & Masyarakat Adat PP PMKRI di Tangki Cafe Lokasari Square Mangga Besar Jakarta, Kamis (8/5). (sumber: PMKRI)

JAKARTA (Floresku.com) - Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat PP PMKRI Jakarta menggelar disksusi dengan tema 'Strategi Penyelesaian Konflik Sosla dalam Kasus Sengketa Lahan," pada Kamis, 8 Mei 2025. 

Diskusi di Tangki Cafe Lokasari Square Mangga Besar Jakarta  itu menampilkan  dua nara sumber yaitu Drs. Makmur A. Siboro, MEngSc  dari Kementerian ATR/BPN), dan  Viktor N. Orinbao, SH, pegiat hukum adat asal Kabupaten Silka, NTT.

Sebagai alumnus PMKRI Cabang Bandung dan  almunus FH Unpar Bandung Angkatan 1988 yang saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Viktor menyoroti kecenderungan konflik di Indonesia Timur yang seringkali diwarnai oleh kepentingan politik dan mengaburkan definisi tanah adat.

 Viktor yang berencana  menulis tesis tentang   ‘Perlindungan Hukum Positif terhadap Hak Milik Adat atas Tanah Adat’   mengingatkan akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memahami perbedaan antara ‘Masyarakat Adat’ dan ‘Masyarakat Hukum Adat’.

Suasana diskusi Lembaga Ekologi & Masyarakat Adat  PP PMKRI di Tangki Cafe Lokasari Square Mangga besar Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut dia,  kedua istilah ini harus dibedakan secara tegas. Sebab kekeliruan dalam memahami perbedaan antara dua  istilah seringkali menjadi akar permasalahan dalam sengketa lahan. 

Dia pun menunjukkan betapa pentingnya pemahaman kontekstual dan pendekatan yang sensitif terhadap keragaman budaya dan hukum adat.

Konflik lahan yang terjadi antara anggota masyarakat adat dengan masyarakat serta pemerintah dan badan hukum privat perlu dicegah atau diselesaikan secara terencana dengan baik.

Oleh karena itu, dia menambahkan,  forum diskusi ini  perlu ditindaklanjuti dengan mengadakan Pelatihan Advokasi Masyarakat Adat untuk anggota PMKRI.

Sementara itu Ketua Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat PP PMKRI, Mario Mere, berharap forum diskusi  ini menghasilkan kontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan masyarakat adat.

Oleh karena itu, PMKRI perlu mengembangkan konsep terstruktur untuk memberikan gagasan yang komprehensif kepada pemerintah. 

“Hal ini  untuk menunjukkan komitmen PMKRI  bahwa dia bukan hanya ormas berperan sebagai  pengkritik, tetapi juga aktor yang aktif dalam menawarkan solusi berbasis riset dan kajian mendalam,” ujarnya.

Dalam sambutan membuka diskusi ini Ketua PP PMKRI, Susana menekankan pentingnya perlindungan hak ulayat adat. 

Dia menganalogikan "tanah sebagai ibu" untuk menggambarkan ketergantungan hidup dan budaya masyarakat adat pada tanah. 

Ia  juga menyerukan dukungan aktif pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam menyelesaikan konflik ini. 

Menurut dia, dukungan pemerintah menjadi poin krusial, karena keberhasilan penyelesaian sengketa lahan sangat bergantung pada komitmen dan kebijakan pemerintah yang tegas dan adil. (SP/Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS