PP PMKRI Gelar Disksusi Strategi Penyelesaian Konflik Sosial dalam Kasus Sengketa Lahan
redaksi - Sabtu, 10 Mei 2025 16:29
JAKARTA (Floresku.com) - Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat PP PMKRI Jakarta menggelar disksusi dengan tema 'Strategi Penyelesaian Konflik Sosla dalam Kasus Sengketa Lahan," pada Kamis, 8 Mei 2025.
Diskusi di Tangki Cafe Lokasari Square Mangga Besar Jakarta itu menampilkan dua nara sumber yaitu Drs. Makmur A. Siboro, MEngSc dari Kementerian ATR/BPN), dan Viktor N. Orinbao, SH, pegiat hukum adat asal Kabupaten Silka, NTT.
Sebagai alumnus PMKRI Cabang Bandung dan almunus FH Unpar Bandung Angkatan 1988 yang saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Viktor menyoroti kecenderungan konflik di Indonesia Timur yang seringkali diwarnai oleh kepentingan politik dan mengaburkan definisi tanah adat.
- KOMPAK Indonesia Ajak Publik Dukung Gubernur Melki Lakalena Tuntaskan Masalah Korupsi di Bank NTT
- Kinerja Kuat Jadi Modal BRI untuk Tumbuh Secara Berkelanjutan
- Pesan Inspiratif: Tuhan, Berikanlah Roti Itu Senantiasa
Viktor yang berencana menulis tesis tentang ‘Perlindungan Hukum Positif terhadap Hak Milik Adat atas Tanah Adat’ mengingatkan akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memahami perbedaan antara ‘Masyarakat Adat’ dan ‘Masyarakat Hukum Adat’.

Menurut dia, kedua istilah ini harus dibedakan secara tegas. Sebab kekeliruan dalam memahami perbedaan antara dua istilah seringkali menjadi akar permasalahan dalam sengketa lahan.
Dia pun menunjukkan betapa pentingnya pemahaman kontekstual dan pendekatan yang sensitif terhadap keragaman budaya dan hukum adat.
Konflik lahan yang terjadi antara anggota masyarakat adat dengan masyarakat serta pemerintah dan badan hukum privat perlu dicegah atau diselesaikan secara terencana dengan baik.
Oleh karena itu, dia menambahkan, forum diskusi ini perlu ditindaklanjuti dengan mengadakan Pelatihan Advokasi Masyarakat Adat untuk anggota PMKRI.
Sementara itu Ketua Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat PP PMKRI, Mario Mere, berharap forum diskusi ini menghasilkan kontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan masyarakat adat.
Oleh karena itu, PMKRI perlu mengembangkan konsep terstruktur untuk memberikan gagasan yang komprehensif kepada pemerintah.
“Hal ini untuk menunjukkan komitmen PMKRI bahwa dia bukan hanya ormas berperan sebagai pengkritik, tetapi juga aktor yang aktif dalam menawarkan solusi berbasis riset dan kajian mendalam,” ujarnya.
Dalam sambutan membuka diskusi ini Ketua PP PMKRI, Susana menekankan pentingnya perlindungan hak ulayat adat.
Dia menganalogikan "tanah sebagai ibu" untuk menggambarkan ketergantungan hidup dan budaya masyarakat adat pada tanah.
Ia juga menyerukan dukungan aktif pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam menyelesaikan konflik ini.
Menurut dia, dukungan pemerintah menjadi poin krusial, karena keberhasilan penyelesaian sengketa lahan sangat bergantung pada komitmen dan kebijakan pemerintah yang tegas dan adil. (SP/Silvia). ***