Puluhan Warga Desa Mosi Ngaran, Minta DPRD Matim Sebagai Jembatan untuk Atasi Persoalan Tapal Batas
redaksi - Selasa, 22 Maret 2022 22:42BORONG (Floresku.com)-Puluhan warga Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang tergabung dalam 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat,' berdemonstrasi di kantor DPRD pada, Selasa, 22 Maret 2022.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Mosi Ngaran, Ferdi mengatakan 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat' menginginkan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan DPRD sebagai perantara.
"Kami menginginkan, tidak mau adanya konflik dan penumpahan darah. Itu sangat- sangat haram kalu itu terjadi di kabupaten Manggarai Timur ini," tegasnya.
Adapun poin tuntutan yakni pertama, menolak penetapan tapal batas baru antar wilayah sangan Kalo dan Mosi Ngaran yang dilakukan oleh tim PPBDes.
Kedua, tegakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010.
- Kapolres Manggarai Cek Tiga Lokasi Pusat Perbelanjaan dalam Wilayah Kota Ruteng, Ada Apa?
- Peringati Hari Air Sedunia, Bupati Robi Idong dan GMNI Sikka Tanam Bambu di Sekitar Waduk Napun Gete
- Kabupaten Sumba Tengah Perluas Food Estate Jadi 20 Ribu Hektare
Ketiga, pemekaran Desa Sangan Kalo di atas wilayah Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat kedua desa.
Keempat, apabila pemerintah kabupaten Manggarai Timur mengabaikan segala tuntutan ini maka masyarakat Desa Mosi Ngaran dan warga Rzong pada umumnya akan mengambil sikap tegas.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Matim, Siprianus Habur meminta pihak terkait untuk mendiskusikan dengan baik persoalan tapal batas tersebut. Masyarakat harus memiliki semangat yang sama dengan pemerintah agar desa cepat mekar.
"Hak ulayatnya dimana, harus dijelaskan apakah pemekaran desa itu mempengaruhi hak ulayat atau hak pribadi," jelasnya.
Siprianus juga mengingatkan kepada masyarakat, jika masih ada konflik saat proses pemekaran maka sebaiknya dibatal saja. (Filmon Hasrin).