Putusan Bebas bagi Majikan Adelina, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melukai Rasa Keadilan

MAR - Senin, 27 Juni 2022 20:26
Putusan Bebas bagi Majikan Adelina, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu  Melukai Rasa KeadilanProtes atss Pembebasan Majikan Adelina (sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan)

KUPANG (Floresku.com) - Kamis lalu, 23/06/2022 merupakan hari yang kelam bagi keadilan pekerja migran Indonesia, dimana setelah empat tahun proses hukum terhadap kasus Adelina Lisao yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao. 

Demikian penegasan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan seperti yang disampaikan oleh  bagi Adelina Suster Laurentina dari Jaringan anti Trafficking NTT. 

Ia mengatakan Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. 

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan. 

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. 

Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina. Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun. Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. 

Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang. Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja. Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan. 

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan. Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya. 

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. 

Menurut Koalisi Mayarakat Sipili untuk Keadilan, , apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di Malaysia. Atas putusan Mahakamah Persekutuan Malaysia.

Karena itu Koalisi  menyatakan sikap sebagi berikut: Kepada pemerintah Malaysia: 1. Kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa 

2. Kami menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa Indonesia 

3. Kami menilai bahwa Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao. 

Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia Kepada Pemerintah Indonesia : 1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membesakan secara murni majikan Adelina Lisao 

2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia 

3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia 

4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri 

 

 

Editor: MAR

RELATED NEWS