Simak Begini Caranya PNS Ajukan Kenaikan Pangkat
MAR - Selasa, 07 Juni 2022 14:20JAKARTA (Floresku.com) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode 1 Oktober 2022.
Usulan KP sudah dibuka sejak 1 Juni sampai 31 Agustus 2022, baik di BKN Pusat maupun di kantor regional BKN. Usulan tersebut sejalan dengan terbitnya surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/BMP.01.01/SD/D/2021 pada 31 Desember 2021 tentang Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.
“Bagi kalian para PNS yuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk cek kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses usul kenaikan pangkat (KP). Makin lancar koordinasi, makin cepat persyaratan terpenuhi, usul KP kalian dapat semakin cepat diluncurkan ke BKN,” isi dari pengumuman BKN yang dikutip pada Selasa, 7 Juni 2022.
Tambahan informasi, KP bagi PNS merupakan sebuah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Kenaikan pangkat terbagi menjadi dua kategori yaitu pangkat reguler, dan pangkat pilihan.
- Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Jalan Pewira, Ende
- Wapres Ma'ruf Amin dan Ibu Wuri Ma'ruf Amin Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende secara Virtual
- Orang Ende Kukuhkan Jokowi sebagai 'Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa'
Pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan, pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Berikut syarat kenaikan pangkat yang telah dirangkum oleh TrenAsia.com:
Kenaikan pangkat reguler:
1. Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural:
1. Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
3. Foto kopi SK Jabatan (legalisir)
4. Foto kopi SK Pelantikan
5. SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu:
1. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
2. Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)
3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
4. Penilaian Angka Kredit (PAK)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 07 Jun 2022