Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite Rp1,3 Miliar, Berikut Pernyataan Ketua Yayasan Pendidikan Bina Sari

redaksi - Sabtu, 13 November 2021 13:15
Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite Rp1,3 Miliar, Berikut Pernyataan Ketua Yayasan Pendidikan Bina Sari Ketua Yayasan Pendidikan Bina Sari yang menaungi SMPS, SMKS, dan SMAS Sint. Gabriel, Drs. Antonius Pati. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Yayasan Pendidikan Bina Sari Maumere menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh atau mendelegasikan atau merekomendasikan kepada siapapun untuk mempublikasikan masalah internal ke publik atapun kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bina Sari yang menaungi SMPS, SMKS, dan SMAS Sint. Gabriel, Drs. Antonius Pati, dihadapan awak Media, Jumat, 12 November 2021. 

Pernyataan Antonius Pati tersebut disampaikan, menyikapi laporan dugaan korupsi atau penyelewengan dana komite sebesar Rp. 1,3 M lebih oleh pengurus Yayasan saudara Bartolomeus Gajon.

“Kami tidak tau, tidak dibicarakan bersama. Itu masalah pribadi. Kalau masalah Yayasan harus dibicarakan bersama Pembina, pengurus dan pengawas. Duduk omong bersama dulu baru kita publikasikan keluar,” ungkapnya.

Ia membenarkan bahwa saudara Bartolomeus Gajon adalah Pengurus Yayasan Bina Sari, dan bukan Biro Humas yang mewakili lembaga.

“Kami kaget karena tidak ada pembicaraan bersama,Tiba-tiba dia ambil keputusan sendiri.Berarti itu tidak bisa mengatasnamakan Yayasan. Itu secara pribadi dan kami tidak pernah menugaskan kepada siapapun,” lanjut Anton.

Terhadap keputusan saudara Bartolomeus Gajon ini, ia menyatakan bahwa lembaga merasa terganggu, dan selanjutnya akan mengambil langkah dengan mengadakan rapat bersama Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.

“Sikap selanjutnya yang kami akan lakukan yaitu kami adakan pertemuan bersama terhadap hal ini. Apakah tindakan internal atau secara hukum.” ungkap Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa saat penjelasan RAPS oleh pihak sekolah, semua pengurus Yayasan Bina Sari hadir dan menerima penjelasan itu dan menurut mekanisme yang ada RAPS itu yang dipakai.

Frans Mebor, selaku Pembina Yayasan Bina Sari membenarkan apa yang disampaikan oleh ketua Yayasan. Terhadap keputusan lanjutan terhadap saudara Bartolomeus Gajon ini nanti akan diputuskan pada saat rapat bersama karena menurutnya pernyataan yang disampaikan di media maupun laporan polisi tersebut atas kemauan pribadi dan bukan keputusan Yayasan. (Mardat) ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS