Tragedi Kematian Ibu Hamil di Puskesmas Wolomarang, Maumere, Menyimpan Misteri
redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 19:48Oleh Marianus Yohanes Gaharpung, SH MS
RATIO LEGIS adanya Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Kedokteran, Undang -Undang Keperawatan dan Undang-Undang Kebidanan tidak lain agar profesi yang berkaitan dengan tindakan medis dan tindakan keperawatan bekerja sesuai standar profesi medis, standar operasional prosedur sehingga profesi-pofesimedis tersebut mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pada sisi lainya agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum akibat tindakan tenaga kesehatan jikaterbukti malpraktek.
Kasus yang menimpa ibu hamil (bumil) Marta yang terjadi di Puskesmas Wolomarang, Maumere, Kabupaten Sikka sampai menemui ajalnya menyimpan banyak cerita misterius yang wajib diketahui dan dibuktikan.
Ibu Marta berasal dari Palue datang dalam keadaan hamil mau melahirkan ke Puskesmas Wolomarang didampingi saudari perempuannya mulai masuk, proses persalinan sampai menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Tc Hillers Maumere.
- Hadir di Labuan Bajo, PT Global Komodo Indonesia Siap Jadi Mitra Masyarakat dan Para Wisatawan
- Renungan Harian Katolik, Minggu, 03 Juli 2022: Keberanian, Kepercayaan, dan Keteguhan
- Anggota DPR RI, Ansy Lema, Desak Pengadilan Negeri Agar Perusak Hutan Ganti Rugi
Ketika ibu Marta mengalami kontraksi persalinan disertai ketuban pecah dan perdarahan seharusnya bidan yang menangani saat itu segera berkoorsinasi dengan dokter. Itu adalah standar operasional prosedur (SOP) yang biasa.
Namun bidan tersebut sama sekali tidak melakukan bahkan bersama bidan yang lainnya menekan perut ibu hamil agar bayi keluar. Hal ini adalah suatu tindakan yang sangat dilarang dalam proses persalinan karena bidan bukan dukun beranak.
Ketika terjadi perdarahan yang luar biasa ibu Marta segera dirujuk ke Rumah Sakit Tc. Hillers ternyata bidan atau petugas malam itu di Puskesmas Wolomarang tidak ada satupun memiliki nomor handphone sang sopir ambulans.
Oleh karena itu suami (keluarganya) ibu Marta yang harus pergi menjemput sopir ambulans dengan sepeda motor agar segera dilarikan ke Rumah Sakit Daerah TC. Hillers Maumere.
Sesampainya di rumah sakit, ibu Marta terus meminta agar diberikan tranfusi darah tetapi bidan/perawat mengatakan besok pagi saja.
Akhirnya keesokan harinya, dokter datang tanya golongan darah ibu Marta apa, dijawab petugas ketika itu golongan darah "0".
Mendengar informasi tersebut dokter pun kaget sebab stok darah golongan darah "0" selalu tersedia. Dokter pun heran mengapa bidan tidak segera dilakukan tindakan.
Atas dugaan keterlambatan atau kelalaian petugas akhirnya ibu Marta tidak dapat tertolong karena kekurangan darah sehingga menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggalkan bayi mungil sebatang kara.
Tragedi Puskesmas Wolomarang ini oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sikka yang bukan latar belakang tenaga medis mengatakan kematian ini sudah sesuai SOP kebidanan.
Dapat dimaklumi Kadis Kesehatan bicara demikian mewakili terduga (bidan) atas kematian ibu Marta. Tetapi dari aspek hukum, hai itu terus menjadi pertanyaan: apakah benar kematian bu Marta sudah sesuai SOP sehingga kematiannya bukan malpraktek tetapi risiko medis?
Alat ukur yang harus digunakan membuktikan tindakan bidan sudah sesuai SOP atau adanya unsur tindak pidana tindakan kelalaian yang mengakibatkan kematian ibu Marta adalah Undang-Uundang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang Kebidanan dan Kitab Undang -Undang Hukum Iidana serta standar profesi atau SOP kebidanan.
SOP persalinan adalah sebagai berikut" setelah mencari informasi terkait persalinan dan kondisi ibu hamil, maka seorang bidan akan membantu persalinan ibu hamil dengan melakukan asuhan kebidanan.
Asuhan kebidanan yang diatur berdasarkan SOP adalah sebagai berikut:
Ketika ibu hamil mengalami gejala kontraksi, maka bidan melakukan pemerikasaan pada vagina.
Bidan menyiapkan pertolongan persalinan dengan memastikan peralatan yang akan digunakan dalam keadaan steril (bersih) untuk digunakan pada saat persalinan berlangsung.
Bidan melakukan pemeriksaan pada vagina kembali untuk mengetahui pembukaan ibu hingga dinyatakan pembukaan lengkap dan pemeriksaan keadan janin yang masih dalam perut dinyatakan kondisi janin baik.
Bidan menyiapkan keadaan ibu untuk melalui proses meneran dan untuk keluarga diberikan informasi untuk memberikan dukungan pada ibu untuk melalui proses meneran.
Bidan mempersiapan pertolongan kelahiran bayi dengan menyiapkan kebutuhan seperti handuk bersih atau kain sebagai pelapis pada bagian bokong si ibu.
Bidan membantu ibu dalam peroses meneran dengan melihat awal terjadi kelahiran bayi yang dimulai dari bagian lahirnya kepala, disusul bahu, kemudian badan dan tungkai bayi hingga keluar dari vagina ibu.
Kemudian bidan melakukan penanganan bayi baru lahir seperti memerikas kelengkapan anggota tubuh tangan dan kaki bayi, keadaan bayi untuk dapat menangis atau bernapas tanpa ada kesulitan.
Setelah itu, bidan mengeluarkan plasenta yang keluar bersamaan dengan bayi dengan melakukan penarikan agar keluar dari vagina ibu.
Bidan melakukan penilai terkait perdarahan apakah ibu mengalami perdarahan atau dalam kondisi baik.
Bidan melakukan prosedur pasca kelahiran misalnya membantu ibu melakukan kontak pertama dengan bayi dan memberikan informasi untuk ASI pertama bagi bayi.
Terakhir, bidan melakukan evaluasi. Yang dimaksudkan evaluasi adalah pemantau terhadap kondisi ibu untuk dapat mengetahui apa terjadi kontraksi dan pencegahan perdarahan.
- Misa Pemakaman Pater John Prior SVD, Link Live Streaming Youtube Ada di sini!
- Hibah Daerah Atau Surat Hijau, Alternatif Penyelesaian Aset Yayasan Unipa Indonesia
- Anggota DPR RI, Ansy Lema, Desak Pengadilan Negeri Agar Perusak Hutan Ganti Rugi
Pertanyaannya, apakah semua langkah SOP tersebut sudah dilakukan secara benar dan terukur dalam tindakan persalinan bumil Marta malam itu?
Karena kami sangat yakin jika dijalankan secara benar dan terukur, maka tidak mungkin ibu Marta harus menemui ajal.
Pertanyaan selanjutnya, apakah keluarga korban berhak melaporkan kepada aparat Resort Polres Sikka?
Menurut penulis, jika demi mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam pelayanan medis oleh mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan termasuk bidan Puskesmas Wolomarang yang menangani Ibu Marta, maka keluarga korban harus menempuh jalur hukum dengan laporan pidana Pasal Pasal 359 KUHP dan Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Langkah hukum harus diambil agar tragedi kematian ibu hamil (ibu Marta) di Puskesmas Wolomarang Maumere tidak tetap menjadi sebuah misteri. ***
*Marianus Yohanes Gaharpung, SH MS adalah Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya