UU Kepariwisataan Baru Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan Nasional
redaksi - Kamis, 11 Desember 2025 23:08
UU Kepariwisataan Baru Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan Nasional (sumber: Kemenpar)JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah resmi menghadirkan tonggak baru dalam pembangunan pariwisata nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, revisi ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini sebagai langkah strategis memperkuat arah pembangunan pariwisata yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pariwisata global, perkembangan teknologi, hingga tuntutan keberlanjutan.
“UU ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus inklusif, inovatif, sistematis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/12).
Baca juga:
- Kemenparekraf Gelar 'Sharing Session Pejuang Pariwisata 2025': Ruang Inspirasi untuk Gerakan Pariwisata Berkelanjutan
- 'Homeless Media' – Ketika Konten Tak Lagi Butuh 'Rumah'
Regulasi baru ini menghadirkan lima perubahan mendasar. Pertama, peralihan konsep ‘industri kepariwisataan’ menjadi ‘ekosistem pariwisata’, yang menempatkan seluruh unsur—pemerintah, usaha, komunitas, hingga masyarakat lokal—sebagai bagian integral yang saling bergantung.
Kedua, penegasan pentingnya destinasi berkualitas, dengan pengelolaan profesional, akuntabel, berdaya saing, serta memperhatikan inovasi dan mitigasi bencana.
Ketiga, penguatan promosi berbasis budaya dan diaspora Indonesia, untuk meningkatkan citra pariwisata di tingkat global melalui strategi pemasaran yang lebih terpadu lintas kementerian.
Keempat, peningkatan insentif bagi pelaku usaha pariwisata, baik fiskal maupun nonfiskal, mulai dari keringanan pajak hingga kemudahan perizinan dan fasilitasi promosi, guna menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif.
Kelima, lahirnya bab khusus tentang Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal, yang memberikan ruang lebih besar bagi komunitas untuk terlibat dalam pengelolaan destinasi sekaligus menerima manfaat ekonomi dan sosialnya.
Menteri Widiyanti berharap UU baru ini menjadi momentum memperkuat kontribusi pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.
“Mari kita jadikan UU No. 18 Tahun 2025 sebagai landasan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya. (Leonny). ***

