redaksi
Minggu, 22 Februari 2026
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
MAR
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
Dukung Penerapan PPKM Darurat, BI Tetapkan Pembatasan Maksimal Penarikan Tunai di ATM
Bank Indonesia (BI) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 menjadi kisaran 4,1%-5,1%.