Vaksin Booster dan Vaksin untuk Anak Di Flores Timur Belum Bisa Dilakukan
redaksi - Jumat, 14 Januari 2022 21:12LARANTUKA (Floresku.com) - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.
Program vaksinasi lanjutan (booster) diluncurkan secara gratis oleh pemerintah dan diperuntukan bagi semua masyarakat usia 18 tahun ke atas yang telah menerima vaksin dosis ke dua dalam rentang waktu enam bulan.
Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan pada bulan Januari 2022.
- Rajawali FC Unggul atas Persema FC dengan Skor 3-1
- Kian Digemari, Buku 'Model Pembangunan Pertanian Hortikultura Kabupaten Manggarai' Hadir Edisi Ke-2
- Gone But Not Forgotten GEORGIUS SOTER PARERA, SH, MPA (*Lela, 22 April 1949; +Kupang, 21 Januari 2021)
Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) direncanakan akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia di seluruh idonesia. Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total min. 70% dan cakupan dosis 1 lansia min. 60%.
Namun di Kabupaten Flores Timur, vaksin booster belum bisa dilaksanakan karena cakupan vaksinasi belum mencapai 70 persen dan lansia belum 60 persen.
"Karena cakupan belum capai 70 persen makanya vaksin booster belum kita lakukan", ujar Kadis Kesehatan Flores Timur, dr. Ogie Silimalar, Jumat, 14 Januari 2022.
- Menhub Budi Karya Meninjau Pelaksanaan Tol Laut di Pelabuhan Lorens Say Maumere
- Dirjen Perkebunan Belum Bayar Bibit Kelor, Warga Solor Flotim Tahan 5 Truck Pengangkut Pupuk
- Sepanjang Tahun 2021, Polres Manggarai Tangani 46 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
dr. Ogie mengatatakan selain vaksin booster, vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun juga belum bisa dilakukan karena harus mencapai target 70 persen. "Belum memenuhi syarat karena target 70 persen belum tercapai dan lansia juga belum 60 persen," katanya.
Ia menambahkan, pihak Dinkes Flotim masih terkendala cakupan vaksinasi yang baru mencapai 28 ribu atau 66, 86 persen.
"Belum sampai 70 persen. Itu yang menjadi kendala vaksinasi untuk anak juga belum bisa kita lakukan," ungkapnya. (Paul K.)