Kabupaten Sikka
Rabu, 21 Agustus 2024 10:32 WIB
Penulis:redaksi
Oleh Marianus Gaharpung*
SUNGGUH luar biasa! Ada kekuatan apa sehingga anggota DPRD Sikka terpilih dari Partai Demokrat Sikka Yuvinus Solo alias Joker, sudah memasuki penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Sikka ke Jaksa Kejaksaan Negeri Maumere tetapi belum juga dikerangkeng alias ditahan.
Publik Sikka pantas merasa ada keganggalan dan tidak puas dengan sikap dan profesional penyidik Polres Sikka terhadap kasus TPPO di Nian Tana Sikka.
Padahal, tindakan anggota dewan terpilih tersebut dijadikan tersangka alasan terpenuhi aspek formil (KUHAP) karena diduga ada hubungan kausalitas dengan kematian Yodimus Moan Kaka alias Jodi korban TPPO di Kalimantan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kapolres Sikka tetap berpedoman kepada KUHP dan KUHAP tetapi ada aspek subyektivitas yang oleh KUHAP diberikan ruang untuk mengambil keputusan menahan seseorang demi mewujudkan kepastian hukum dan terutama keadilan yang semakin jauh dari harapan publik.
Kapolres Sikka seharusnya dengan hati nurani yang dalam bisa menilai perbuatan tersangka Joker ini layak untuk ditahan sebab mengakikatkan matinya orang.
Ini alasan- alasannya. Pertama, kasus yang menimpah Yodimus Moan Kaka sampai menemui ajalnya akikat dari pola rekruitmen tenaga kerja yang terbukti secara formal (KUHAP) adalah kategori ilegal atau melawan hukum.
Kedua, perang terhadap "mafia" TPPO menjadi perhatian pemerintah pusat sampai Pemprov NTT. Tetapi anehnya terhadap seorang Joker sangat luar biasa kekuatannya sehingga sampai hari ini tidak dikerangkeng.
Ketiga, wajar publik Sikka boleh saja berandai- andai jika pelakunya bukan Joker sudah pasti ditahan. Contoh kasus penganiayaan di Cafe Shasari Pun antara Andi dan Lamis Mariyani alias Laras, keduanya langsung ditersangka ditahan sudah divonis bersalah. Apakah karena kedua pelaku ini orang kebanyakan?
Keempat, Kasus TPPO yang diduga dilakukan anggota dewan Partai Demokrat Sikka ini sampai makan korban meninggal dunia, tetapi pelakunya tidak ditahan lenggang bebas di luar.
Ada apa dan mengapa begitu terang benderang praktik penegakan hukum yang dipertontonkan penyidik Polres Sikka sehingga membuat warga Sikka menduga sejatinya praktik hukum di Nian Tana Sikka tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Warga Sikka bisa saja menduga jika pelaku kejahatan memiliki kekuatan duit dan/atau akses dengan partai politik(kekuasaan), maka cukup aman untuk "bernegosiasi".
Kelima, jika sang Joker tidak ditahan dengan alasan kesehatan, maka yang bersangkutan harus dalam perawatan dokter di Rumah Sakit TC Hillers atau di rujuk ke Rumah Sakit lain yang lebih lengkap demi menegakan hak asasi manusia yakni hak atas kesehatan.
Nyatanya, sang Joker menurut kabar berita berkeliaran bebas di Sikka dan sangat mungkin akan menjalani pelantikan dan pengangkatan sumpah dirinya sebagai anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024.
Keenam, walaupun KUHP dan KUHAP menekankan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah.
Tetapi dalam konteks Joker sebagai wakil rakyat semua publik Sikka bisa menilai apakah pantas menyuarakan nurani rakyat Sikka ternyata secara formil ( KUHAP) terbukti bersalah dengan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan malah dilantik dan diangkat sumpah sebagai wakil rakyat.
Pertanyaannya, dimana rasionalitas dan nurani penyidik Polres Sikka dengan tidak menahan sang Joker. Disisi lain ada seorang ibu susah sederhana dengan anak-anaknya harus menderita sepanjang masa akikat meninggalnya suami di Kalimantan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Seandainya kasus TPPO menimpah keluarga salah satu oknum polisi, maka skenario ceritanya akan sangat berbeda. Pantas publik Sikka menduga demikian.
Oleh karena itu, sangat setuju jaringan HAM Sikka Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Anggota DPRD Terpilih Tersangka Perdagangan Orang Kejaksaan diminta segera menahan tersangka Yuvinus Solo setelah berkas perkara lengkap (P 21).
Sudah benar, Maria Margaretha Holo, pada 20 Agustus 2024, dari kelompok aktivis kemanusiaan di Kabupaten Sikka meminta kejaksaan serius menangani kasus perdagangan orang yang menyeret salah satu anggota DPRD terpilih, termasuk dengan segera menahannya jika berkas perkara sudah lengkap.
Heni Hungan, koordinator Jaringan HAM Sikka berkata, Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] “merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.”
Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas. Wajar dan rasional jaringan HAM Sikka, kekecewaan pada proses hukum terhadap Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka terpilih yang kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei, tetapi masih melenggang bebas hingga kini.
Aktivis, baik dari Jaringan HAM maupun sejumlah elemen lain, telah berulang kali mendesak Polres Sikka menahan Joker, termasuk dengan menggelar aksi unjuk rasa.
Namun, desakan itu diabaikan karena polisi mengklaim Joker mengalami masalah kesehatan.
Karena itu, pada 16 Agustus, Jaringan HAM mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam kesempatan itu, Heni meminta agar “segera setelah menerima berkas P-19 dari Polres Sikka, kejaksaan menetapkan P-21 dan menahan Yuvinus Solo.”
P-21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa mulai disidangkan.
Yuvinus dilaporkan mengirim puluhan warga Sikka ke Kalimantan pada 13 Maret 2024, tanpa mengikuti prosedur legal.
Salah satunya adalah Yodimus Moan Kaka alias Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete yang kemudian meninggal karena kelaparan.
Selama di Kalimantan, Jodi bersama delapan pekerja lainnya ditelantarkan, sebagaimana pengakuan korban yang kemudian dipulangkan ke Sikka. Mereka hanya diberi makan pada hari-hari pertama, selanjutnya diberi nasi basi sampai akhirnya tidak diberi makan sama sekali.
Jodi meninggal pada 28 Maret di atas mobil saat ditemani anaknya hendak berobat dan membeli tiket untuk kembali ke Maumere.
Karena ketiadaan biaya untuk membawa jenazahnya ke Maumere, keluarga bersepakat menguburkannya di Kalimantan sehari setelahnya.
Oleh karena itu, Kajari Maumere, Ina Mallo, diberikan kewenangan penuh untuk menahan Joker dengan alasan- alasan subyektif dimana tersangka adalah wakil rakyat apakah pantas dilantik dan disumpah dihadapan warga Sikka dan Allah sejatinya dirinya adalah tersangka TPPO mengakibatkan korban manusia.
Agar dugaan publik Sikka bahwa hukum keras tetapi tertulis demikian (lex dura sed tamen scripta), dapat dibuktikan melalui tangan satu- satunya Kajari Perempuan di Maumere. Semoga!
*Marianus Gaharpung adalahdosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo. ***
2 hari yang lalu
6 hari yang lalu
11 hari yang lalu