Jumat, 25 Februari 2022 20:32 WIB
Penulis:redaksi
BORONG (Floresku.com)-Ketua Aliansi Jurnalis Online (AJO) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yopie Mon menyesali sikap Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Koperindag dan UKM) Kabupaten Matim, Fransiskus P. Sinta yang mengancam wartawan Denore.id pada Rabu, 22 Februari 2022.
Pengancaman tersebut saat wartawan Denore.id mewawancarai Kadis Frans terkait retribusi pasar dan penggunaan dana renovasi plafon pasar sebesar 200 juta.
"Kita sesali dengan sikap premanisme yang perlihatkan oleh Kadis Koperindag. Hal tersebut merupakan sesuatu yang keliru bagi seorang pejabat publik," tegas Yopie, Kamis (24/02/2022).
Menurut Yopie dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Mengapa dia ancam wartawan? Apakah dia merasa terganggu? Seharusnya sebagai pejabat publik, dia mampu memberikan informasi dan data terkait hal tersebut ke wartawan," tanya Yopie.
Lebih lanjut Yopie, kecerobohan yang dilakukan oleh Kadis Frans menggambarkan dirinya sedang takut dan terganggu dengan substansi soal yang ditanya kedua wartawan Denore.id itu. Karena itu, dugaan semakin kuat, bahwa betul ada soal terkait retribusi dan pengerjaan plafon pasar.
Kemudian, secara kelembagaan, AJO meminta Kepolisian Resor Manggarai Timur untuk menyelidiki terkait dana retribusi pasar dan dana pengerjaan plafon pada gedung pasar tersebut.
Menurut dia, pejabat yang alergi dengan media adalah pejabat yang merasa diri sudah berbuat salah.
"Secara kelembagaan juga, AJO Manggarai Timur akan lapor lanjutkan kasus dugaan pengancaman tersebut ke Polres Matim," tutupnya.
Tanggapan Kadis Koperindag
Kadis Koperindag Fransiskus P. Sinta pun angkat bicara terkait pengancaman terhadap wartawan Denore.id itu.
Sebagaimana yang diberitakan Nusantaratv.com pada Kamis, 24 Februari 2022, Kadis Fransiskus menjelaskan bahwa semuanya itu hanyalah sebuah kesalapahaman antara dirinya dengan wartawan online tersebut.
“Tidak ada (ancaman). Itu hanya mis-komunikasi antara saya dengan teman-teman wartawan,” ujarnya.
Frans juga menjelaskan, dirinya siap bertanggung jawab jika suatu saat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Saya pikir ini adalah hal kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan. Kalau nanti dilaporkan ke kepolisian, saya siap bertanggung jawab,” ujarnya. (Filmon Hasrin). ***