Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Perayaan Nataru 2021, Kapolres Mabar Beri Himbauan

Kamis, 23 Desember 2021 21:03 WIB

Penulis:redaksi

Kapolres Mabar.jfif
Kapolres Manggarai Barat (Paul)

LABUAN BAJO (Floresku.com)- Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto menegaskan kepada masyarakat Manggarai Barat agar tidak melaksanakan pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, pawai atau balap motor, menyalakan bunga api pada saat dan sedang dilaksanakan ibadah.

Penegasan tersebut sesuai dengan pengumuman  Himbauan bernomor:Peng/02/XII/HUM.3.3/2021. 
Himbauan tersebut dikeluarkan merujuk pada Undang - undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, himbauan juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dan melalui Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru pada saat perayaan hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 maka Kepolisian Resor Manggarai Barat menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di wilayah
Kabupaten Manggarai Barat yang dalam pelaksanaannya menimbulkan keramaian agar," demikian penjelasan dalam pengumuman himbauan yang dikeluarkan oleh AKBP Felli pada Kamis, 23 Desember 2021. (Paul)