Alor
Kamis, 15 Juli 2021 09:27 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG (Floresku.com) - Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melakukan pengetatan dengan meluaskan titik-titik penyekatan dari 16-22 Juli 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 1.065 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Upaya ini dilakukan juga dalam rangka pengetatan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Untuk penyekatan PPKM Darurat di persiapan Idul Adha, pada kesempatan kali ini saya sampaikan nanti kita akan membangun 1.065 penyekatan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali," kata Istiono dalam konferensi pers virtual bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rabu (14/7/2021).
Istiono mengatakan, titik penyekatan tersebut akan berlaku di semua ruas jalan. Mulai dari jalan tol, non-tol atau arteri dan perbatasan, sampai akses ke pelabuhan penyeberangan.
- Lampung 21 lokasi penyekatan : 2 di jalan tol, 17 di jalan non-tol, dan 2 di pelabuhan.
- Banten 20 lokasi penyekatan : 2 di jalan tol, 17 di jalan non-tol, dan 1 di pelabuhan
- Polda Metro Jaya 100 lokasi penyekatan : 15 di jalan tol dan 85 di jalan non-tol.
- Jawa Barat 353 lokasi penyekatan : 21 di jalan tol dan 332 di jalan non-tol.
- Jawa Tengah 271 lokasi penyekatan : 27 di jalan tol dan 244 di jalan non-Tol.
- Yogyakarta 23 lokasi titik peyekatan di jalan non-tol.
- Jawa Timur 204 lokasi titik penyekatan : 18 di jalan tol, 185 di jalan non-tol, dan 1 di pelabuhan.
- Bali 45 lokasi titik penyekatan : 43 di jalan non-tol dan 2 di pelabuhan.
Secara total, jumlah penyekatan untuk di jalan non-tol dari Lampung hingga Bali mencapai 974 titik. Sementara di jalan tol ada 85 lokasi, dan 6 lokasi di pelabuhan.
Istiono mengatakan bakal melakukan seleksi ketat pada titik-titik lokasi penyekatan untuk pelaku perjalanan. Sesuai ketentuan, yang bisa melewati hanya sektor esensial dan kritikal saja.
"Persyaratan perjalan kita berpedoman dari SE Satgas nomor 14 dan SE Menhub nomor 49. Untuk pelaksanaan penyekatan akan dimulai dari 16 sampai 22 Juli 2021, namun demikian fluktuasi perkembangan di lapangan mengikuti perkembangan Covid-19," kata Istiono. (*)
setahun yang lalu