Banyak Warga Sikka Tak Tahu Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 17 Januari 2026 20:37 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

kasis.jpg
Ilustrasi: Salah satu contoh Sosialisasi KTR (Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Sejumlah warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengaku belum mengetahui keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Padahal, perda tersebut telah berlaku sejak 12 November 2018 dan bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok di ruang publik.

Berdasarkan perda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang mengikat masyarakat. Di antaranya, larangan merokok di seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual, maupun membeli rokok di kawasan tersebut, serta pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar.

Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat mengaku belum pernah mendapatkan informasi resmi terkait aturan ini. 

Mardi Da Gomes, pemerhati masalah sosial di Sikka, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya perda tersebut belakangan ini. 

“Saya belum tahu, sepertinya belum ada sosialisasi ke tengah masyarakat. Kalau ada pun, belum terasa,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Benediktus, seorang guru di salah satu SMP swasta di Maumere. Ia mengaku baru mendengar adanya Perda KTR setelah membaca pemberitaan media. 

“Saya belum pernah dengar sebelumnya,” katanya.

Mantan pengurus pusat PMKRI, Ilse Gobang, juga mempertanyakan efektivitas sosialisasi perda tersebut. Ia menilai aneh jika sebuah perda sudah lama berlaku namun tidak diketahui publik.

Baca juga:

 “Kalau sudah ada perda, kenapa tidak disosialisasikan? Buat perda soal sampah juga dong,” ujarnya dengan nada kritis.

Sementara itu, penulis Simply da Flores menilai polemik yang muncul di media sosial menunjukkan beragam perspektif dan kepentingan. 

Menurutnya, reaksi masyarakat perlu dilihat secara proporsional dalam konteks etika ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Sikka, Yosef Nong, SH., MH, menegaskan bahwa sosialisasi Perda KTR telah dilakukan berulang kali.

 “Di banyak kantor dan fasilitas umum sudah dipasang baliho kawasan tanpa rokok. Biasanya kalau ada masalah, alasannya selalu tidak tahu,” katanya.

Terkait kasus viral guru yang merokok saat kegiatan resmi, Yosef menilai teguran bupati sudah tepat. 

Menurutnya, merokok dalam forum resmi merupakan pelanggaran etika, apalagi jika dilakukan oleh pendidik. Ia menegaskan, penegakan Perda KTR perlu didukung kesadaran bersama demi kesehatan publik. (Silvia). ***