Begini Kata Kepala Biro Hukum Terkait Laporan Tindak Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua Araksi NTT

Jumat, 06 Agustus 2021 09:55 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

ALEXON.JPG
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, SH, M.Hum (Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NT)

KUPANG (Floresku.com) - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, SH, M.Hum memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis (5/8) kemarin atas laporan kepala Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT Alfred Baun kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

 Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, SH, M.Hum memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis (5/8 (Foto:Ist)

"Di sini saya nyatakan bahwa memang benar saya berikan kuasa oleh Bapak Gubernur NTT untuk melaporkan saudara Alfred Baun. Surat kuasanya ditandatangani sendiri oleh Bapak Gubernur dan berikan kepada saya tanggal 21 Juli 2021. Kemudian tindak lanjut dari pemberian kuasa tersebut saya sudah melapor ke Polda pada tanggal 26 Juli 2021," jelas Alex.

Untuk diketahui Laporan Polisi tersebut dengan Nomor LP/B/231/VII/ Res.1.14/2021/SPKT tanggal 26 Juli oleh Alexon Lumba SH, M.Hum terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik oleh Alfred Baun.

"Inti laporan itu adalah menyikapi pemberitaan di media online suara flobamora yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei yang lalu. Intinya ada tuduhan bahwa Gubernur NTT dalam hal ini Bapak Viktor bungtilu Laiskodat 'namoe' dan DPRD 'namkak' dalam kaitan dengan Rencana Pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 492 miliar," kata Alex.

Menurutnya, bahwa pernyataan yang disampaikan itu adalah tendensius dan juga ada etikat-etikat tidak baik untuk menyerang Bapak Gubernur NTT baik secara pribadi maupun secara Gubernur.

"Yang pertama bahwa dana itu masih direncanakan dan masih berupa usulan dan kemudian masih berproses di DPRD.
Mekanisme pembahasan di DPRD mulai dari tingkat pertama sampai dengan penetapan. Nah, saat itu dana itu masih berproses dan bagaimana seorang Alfred Baun bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran juga ada niat untuk mencuri uang negara," tuturnya.

"Itu merupakan suatu penghinaan dan menurut kami itu pencemaran nama baik terhadap Bapak Gubernur NTT Viktor dan suatu pembohongan publik karena beliau adalah publik figure untuk masyarakat NTT sehingga kami melapor saudara Alfred Baun ke pihak Polda NTT untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Alex menambahkan mekanisme tindak lanjut laporan tersebut diserahkan kepada pihak Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga SOP yang ada pada Polda NTT. (SP/MAR)