Kamis, 20 Januari 2022 13:13 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Forum Pengada Layanan (FPL) yang beranggotakan 115 lembaga layanan yang fokus bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam
jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
FPL juga mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI yang telah menetapkan secara resmi RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.
'Apresiasi juga kami sampaikan kepada perempuan-perempuan DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PPP. Satu langkah maju proses legislasi dalam mendorong proses pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama pemerintah," ungkap Nurhasanah dari Forum Pengada Layanan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini kamis 20 Januari 2022.
“Selanjutnya kami mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022, Rakyat Indonesia sudah memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban.Serta meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat melibatkan peran serta masyarakat, khususnya Lembaga layanan, penyintas dan keluarga korban, mengingat kami masih mencatat ada beberapa hal krusial yang belum terakomodir dalam draft yang dikeluarkan DPR tanggal 8 Des 2021.”
Meski memberi apresiasi, FPL tetap memberikan beberapa catatan krusial seperti atas poin menimbang; pasal asas yang memasukan iman, takwa dan ahlak mulia; hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual; menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat; memangkas 5 bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk.
FPLjuga memberikan catatan soal soal RRU yang belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan, perempuan yang dipaksa kawin dengan modus penculikan yang mengatasnamakan budaya (kawin tangkap) dan korban aborsi paksa.
Untuk itu FPL mendesak:
Lebih lanjut FPL juga mengajak masyarakat, korban atau penyintas,pendamping dan media untuk terus mengawal substansi RUU TPKS yang mengakomodir 6 elemen kunci, yaitu: 11 jenis Tindak Pidana Kekerasaan, Seksual, Hukum Acara (Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dan Pemidanaan), Hak Korban, Keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping korban, pencegahan, peran serta masyarakat dan koordinasi dan pengawasan. (Mardat). ***