Begini, Tata Cara Pencoblosan Pemilu Rabu Besok

Selasa, 13 Februari 2024 16:53 WIB

Penulis:redaksi

tata carar.jpg
nforgrafis tata cara pencoblosan Pemilu 2024 yang sah, baik, dan benar. (KPU)

JAKARTA (Floresku.com) - Masyarakat Indonesia, terutama yang memilik hak suara,  wajib mengetahui, tata cara pencoblosan Pemilu 2024 yang baik dan benar. Karena jika salah dalam melakukan pencoblosan di TPS, surat suara pemilu tersebut potensi tidak sah dihitung.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Berikut adalah tata cara pencoblosan di dalam negeri:

• Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;

• Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;

• Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

• Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

• Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;

• Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

• Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;

• Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu ini, dirancang KPU untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024. Pada surat suara tersebut, terdapat gambar/foto tiga pasangan calon capres-cawapres dengan nomor urut.

Paslon nomor urut 1 ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terakhir, paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara merah dirancang KPU untuk menentukan memilih caleh DPD RI. Caleg DPD mewakili tiap provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara kuning dirancang KPU sebagai media untuk menentukan caleg DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama caleg DPR RI, dan partai yang bersangkutan.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara berwarna biru dipakai untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Sekarang, semua jenis surat suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dengan jelas, jangan sampai keliru ya.​ (San).