BEM IFTK dan Payuban Para Frater SVD Ledalero Asal Manggarai Desak Pemda Manggarai Hentikan Proyek Geothermal Poco Leok

Jumat, 04 Oktober 2024 13:27 WIB

Penulis:redaksi

Tolak.jpeg
BEM IFTK Ledalero tolak proyek geothermal Poco Leok (BEM IFTK Ledaleto)

LEDALERO (FLoresk.com) - Badan Eksekuif Mahasiswa (BEM) Institutut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) , segernap mahasiswa, dan Payuban Para Frater SVD Ledalero asal Manggarai mendesak Pemda Manggarai mengentikan proyek geothermal Poco Leok di Kabupaten Manggarai.

BEM IFTK Ledaleo dan Paguyuban Para Frater SVD Ledalero menilai pembangunan geotermal Poco Leok telah menjelma jadi nestapa bagi warga.

Pembangunan yang mestinya berorientasi pada bonum communae, justru menjadi bencana yang mengancam ruang hidup warga Poco Leok. 

Tidak berhenti disitu, pembangunan sebagai sebuah kebijakan publik yang mestinya melibatkan proses deliberasi justru memarjinalisasi dan mendikriminasi suara warga Poco Leok. 

Hal itu terekam jelas dalam kejadian pada Rabu, 2 Oktober 2024, di mana sejumlah warga sipil dan jurnalis mendapat tindakan represif dari aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Pol PP. 

Demikian pernyataan BEM IFTK Ledaleo dan Paguyuban Para Frater SVD Ledalero dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kamis, 3 Oktober 2024, kemarin.

“Kejadian ini tentu saja merusak demokrasi dan merobek identitas Indonesia sebagai negara hukum,” tandas pernyataan itu.

Oleh Karena itu, lanjut surat pernyataan itu, 'kami BEM IFTK Ledalero dan segenap mahasiswa IFTK Ledalero dengan ini menyatakan:

  1. Meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai dan pihak PLN untuk segera menghentikan proyek geotermal Poco Leok. Bahaya destruktif dan resistensi dari warga Poco Leok atas proyek ini adalah tanda ketidaksetujuan atas keberlangsungan proyek geotermal ini.
  2. Meminta KfW (Bank Pembangunan Jerman) untuk menghentikan pendanaan proyek geotermal Poco Leok. 
  3. Mengutuk keras tindakan brutal dan biadab aparat keamanan yang terdiri dari TNI, polisi dan Pol PP terhadap jurnalis dan warga Poco Leok. Tindakan represif dari aparat keamanan ini adalah bentuk pengangkangan terhadap UU Kebebasan Pers No. 40 tahun 1999 dan kebebasan berpendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kami juga meminta semua pasukan baik TNI, polisi dan Pol PP untuk ditarik mundur dan menghentikan tindakan represif dan intimidatif terhadap para jurnalis dan warga Poco Leok.
  4. Menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis dan warga Poco Leok dan memberikan perhatian terhadap para korban.

Pada akhir pernyataan BEM IFTK dan segenap mahasiswa IFTK Ledalero mengajak: “Mari berjuang bersama demi keadilan bagi warga Poco Leok. Save Poco Leok, Save Nature.” (SP). ***