Kamis, 21 Juli 2022 15:17 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah menetapkan kebijakan yang memutuskan bahwa biaya persalinan bagi orang miskin sepenuhnya akan ditanggung negara.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Melalui beleid ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Adapun, Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak. Pertama, Menteri Kesehatan. Pemerintah memerintahkan menkes untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Pemerintah meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu
memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri, yang diminta untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk, “menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.”
Keempat, Menteri Sosial. Pemerintah menginstruksikan mensos untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.
Selain itu, inpres ini juga memberi perintah untuk melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Eff)
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 21 Jul 2022