Berpura-pura Hendak Beli Rokok, HAS Lakukan Pelecehan Seksual Atas ILP di Kiosnya

Selasa, 19 September 2023 17:12 WIB

Penulis:redaksi

ilp.jpg
Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik. (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Berpura-pura hendak membeli rokok, seorang pria berinisial HAS diduga melecehkan ILP seorang ibu rumah tangga di dalam kiosnya, Senin (11/9) sekitar pukul 10.00 pagi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ILP bersama kuasa hukumnya Hepyan Indra SH   ke Polres Sikka,  Selasa (19/9).

Hepy kepada media ini menjelaskan, Senin (11/9) sekitar pkl. 10.00 wita  HAS mendatangi kios korban dengan alasan untuk membeli rokok .

ILP tidak menyadari  kalau membeli rokok hanya dalih HAS untuk melakukan tindakan tak senonoh.

Saat berada di dalam kios, HAS langsung menerobos ke tempat dimana ILP duduk untuk melayani pembeli.

Saat berada di bagian dalam kios, HAS  berpura-pura  mencari jenis rokok kesukaannya.

Tetapi, tiba-tiba ia memeluk ILP dan langsung menciumnya berulang -ulang.  

ILP yang kaget dengan perilaku  HAS langsung berontak dan  mendorong HAS.

ILP hanya bisa meneteskan air matanya menahan rasa sangat malu lantaran kiosnya  berada di depan jalan umum lintas Maumere – Magepanda ini, hanya bisa meneteskan air matanya.

Rupanya belum puas beraksi dengan aksi pertamanya, HAS kembali beraksi.

Ketika  ILP tengah menunduk untuk membenahi pakaiannya dan mengatur  barang dagangannya, HAS kembali melancarkan serangannya.

Kali ini aksi HAS makin membabi buta. Ia  meremas payudara dan kemaluan ILP.   Setelah melakukan aksi bejatnya, HAS pun meninggalkan kios korban, dan membiarkan ILP merintih kesakitan.

Tidak terima dengan sikap yang tidak terpuji yang dilakukan HAS, ILP   didamping kuasa hukumnya  kemudian melaporkan HAS ke Polres Sikka.

Di sana mereka diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik.  

Penyidik Polres Sikka  kemudian menerima laporan dengan nomor Laporan Polisi   LP/B/ 161/ IX/2023/SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Hepy, dengan melihat peristwa  tersebut maka HAS bisa dikenai Pasal 289  KUHP  dengan ancaman  9 tahun  penjara kurungan.

Oleh karena hal itu,  lanjut Hepy, pelaku sudah beristeri, sedangkan ILP adalah seorang  janda.

“Saya berharap   dengan adanya laporan  ini, pihak penyidik PPA segera melakukan penyelidikan terhadap  dan segera penangkapan terhadap  pelaku.”ungkap  Hepy. (Mardat). ***