Etika
Selasa, 29 November 2022 21:27 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Optimalisasi Kerjasama antar BPIP dan Kementerian Lembaga di Jakarta, (28/11).
Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama BPIP Elfrida Herawati Siregar, S.P., M.M mengatakan tujuan kegaiatan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kegiatan ini juga dalam upaya menghimpun pandangan, gagasan serta rencana dalam mengevaluasi maupun menindaklanjuti nota kesepahaman antar lembaga", ujarnya.
Disamping itu diskusi secara hybrid itu dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan program dan kegiatan.
Dirinya berharap DKT bersama Kemendagri ini sebagai Pilot Project Rencana Aksi Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ruang lingkup atau sekala prioritas kegiatan ini adalah sebagai institusionalisasi dan internalisasi Pancasila, kerjasama mukti pihak dan pengendalian, evaluasi PIP.
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini diantaranya adalah mengidentifikasi peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai Ideologi Pancasila dalam program dan kegiatan pemerintah daerah", paparnya.
Ia mengakui dari hasil kajian dan analisis belum dikoordinasikan bersama Kemendagri untuk tindak lanjut terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Dari kendala itu perlu adanya kesepakatan terkait aplikasi yang akan digunakan dalam menginput hasil analisis dan kajian Silaras", terangnya.
Ia berharap dilakukan Perjanjian Kerja sama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah dan Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, M.H mengakui pihaknya sangat kesulitan dalam penyelarasan Peraturan Perundang-undangan di Daerah sehingga perlu ada kolaborasi dengan Kemendagri.
"Dari 180 Peraturan di Daerah dan Nasional itu terdapat satu per tiga perlu direvisi karena bertentangan dengan Pancasila", tegasnya.
Ia berharap Kementerian dan Lembaga terutama Kementerian dalam Negeri yang membawahi unit-unit di daerah dapat bekerjasama bergotong royong untuk institusionalisasi Pancasila.
Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri Kemendagri Zamhir Islamie mengapresiasi kegaiatan tersebut. Hal itu lantaran bisa mendapatkan masukan-masukan antar kedua belah pihak.
"Karena kami sangat membutuhkan, masukan secara teknis dan norma norma melalui forum ini, untuk membumikan Pancasila", ucapnya.
Ia bahkan mendorong dari hasil forum ini dan kerjasama ini menjadi sebuah modul atau sistem petunjuk teknis dinlingkungan Kementerian dan Lembaga.
"Harapannya dari MoU ini menjadi sebuah modul atau suatu sistrem dan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Lembaga", paparnya.
a juga menyambut baik dengan kerjasama atau gotong royong dalam menyelesaikan persoalan tentang perundang-undangan atau perda di Daerah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (ER). ****
setahun yang lalu
2 tahun yang lalu