KPK
Senin, 22 Agustus 2022 21:31 WIB
Penulis:redaksi
BORONG (Floresku.com)-Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas bersama Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan Siregar dan Pimpinan Perangkat Daerah menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.
Kunjungan kerja Tim Koordinator Supervisi Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi di Manggarai Timur itu bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-77.
Dalam sambutannya, Agas Andreas mengatakan “pemerintah Kabupten Manggarai Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk dan arahan KPK RI sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Semua Perangkat Daerah dan Instansi Eksternal terkait dilibatkan sesuai kewenangannya. Dengan ini diharapkan akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi Manggarai Timur,” ungkapnya. Rabu, (17/08).
Andreas juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan dan kesediaan Tim KPK yang berkenan berdiskusi dan memberikan masukan terkait aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak dalam rangka pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Manggarai Timur.
Selain itu, Andreas memberikan catatan kepada Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait.
“Saya minta kita berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sesuai dengan tujuan dan hasil rapat koordinasi ini. Tindak lanjut atas rekomendasi dan langkah penyelesaian yang kita jalankan merupakan salah satu indikator kemandirian daerah. Langkah-langkah strategis segera dilaksanakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Abdul Haris selaku Plh. Direktur Korsup Wilayah 5 KPK yang menjadi Ketua Tim mengatakan beberapa hal yang menjadi catatan KPK setelah mendengarkan paparan terkait aset daerah dan penerimaan pajak di Manggarai Timur antara lain adalah agar Pemda segera membentuk satgas penyelesaian aset dengan melibatkan perwakilan stakeholder terkait melalui surat keputusan Bupati, koordinasi dan kerjasama dengan dinas instansi vertical dan lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan menyangkut aset, baik itu untuk sertifikasi atau pun penghapusan dan pelatihan-pelatihan terkait masalah aset.
"Koordinasi dengan Lembaga terkait juga penting dilaksanakan terutama untuk menyatukan pemahaman terkait regulasi dan pelaksanaannya. Salah satu hal yang manjadi catatan KPK terkait pajak adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pendataan wajib pajak dan jika memungkinkan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPP Pratama," ungkapnya.
Hal lain disampaikan adalah terkait pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki ijin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas ijin usaha melainkan dikenakan atas obyek-obyek pajak.
Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Walaupun demikian Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha agar mengurus ijin usaha sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Triwulan II Tahun 2022 ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi program tematik pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan pada triwulan I tahun 2022 di Kupang.
Pada Rakor tersebut telah dibahas permasalahan-permasalahan dan rekomendasi terkait percepatan penertiban aset daerah, pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Atas rekomendasi tersebut, Perangkat Daerah terkait telah membuat rencana aksi dan tindak lanjut yang sebagiannya telah diserahkan kepada KPK RI dan rencana aksi lainnya akan dipresentasikan pada kesempatan Rakor tersebut. (Filmon Hasrin). ***
3 bulan yang lalu