Buronan Kasus Penggelapan dan Pencurian Ditangkap Buser Polres Ngada di Ende

Kamis, 05 November 2026 12:01 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

ansel.jpg
Kasat Reskrim Polres Ngada, IPTU Anselmus Leza, S.H. (Istimewa)

ENDE (Floresku.com) – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada menangkap seorang pria berinisial H.N. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan dan pencurian.

Penangkapan berlangsung di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, AIPDA Yohanes Noka, bersama anggota Unit Buser dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ngada.

Tim Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan pria berinisial H.N. yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus dugaan penggelapan dan pencurian di Kabupaten Ende. (Foto.Humas Polres Ngada) 

Sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan H.N. yang diduga berada di wilayah Kabupaten Ende.

Dalam proses pengejaran, petugas sempat mendatangi sebuah rumah kos yang dicurigai menjadi tempat persembunyian buronan tersebut. Namun, H.N. berhasil melarikan diri ketika petugas hendak mengamankannya.

Tidak menyerah, tim Buser melanjutkan pemantauan dan mengembangkan informasi dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak. 

Baca juga:

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan H.N. diketahui di Kelurahan Mataupaga dan berhasil ditangkap.

Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim, IPTU Anselmus Leza, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya kepolisian mengejar tersangka yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan awal, H.N. mengaku mengetahui adanya sejumlah orang yang diduga sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ende dan beberapa daerah lainnya.

Ia juga menyebutkan keberadaan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian selama periode 2005 hingga 2026. Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut disimpan di rumah seseorang bernama Ansel.

Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Ngada untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dimaksud sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

H.N. tercatat dalam surat DPO Polres Ngada Nomor DPO/04/IX/RES.1.11./Sat Reskrim/Polres Ngada tertanggal 23 September 2026.

Polres Ngada menegaskan penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Kepolisian juga akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh guna memastikan keberadaan barang bukti dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain serta status enam sepeda motor yang disebutkan dalam pemeriksaan awal masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Doni). ***