COVID-19 Kian Mengganas di Kabupaten Ende, Simak Surat Edaran Bupati Ende Berikut Ini!

Rabu, 23 Juni 2021 12:02 WIB

Penulis:redaksi

bupati dan setda.JPG
Bupati Ende Djafar Achmad (kiri) dan Sekda Ende Agustinus G.Ngasu

ENDE (Floresku.com) - Dalam menekan laju penyebaran covid-19 di Kabupaten Ende, Bupati Ende Achmad Djafar pertanggal 22 Juni 2021 telah  mengeluarkan Surat Edaran bernomor 23/SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Ende dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Mencermati meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ende yang sangat signifikan dan untuk mencega serta meminimalisir penyebarannya, maka Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende melakukan pengendalian lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kententuan sebagai berikut:

  1. Kepda seluruh warga masyarakat Kabupaten Ende diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah.
  2. Setiap pelaku perjalanan ke Kabupaten Ende wajib menunjukan keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil Rapid Test Atigen Negatif yang berlaku 2 (dua) hari dari waktu pengambilan sampel atau PT-PCR negative yang berlaku selama 5 (lima) hari dari waktu pengambilan sampel.
  3. bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, daratdan udara baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum ke Kabupaten Ende akan dilakukan test secara acak (random test) Rapid Test Antigen oleh Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende bila diperlukan.
  4. Bagi pengemudi ekspedisi yang menggunakan kapal Ro-Ro dan terdaftar di agen kapal sebagai pengemudi tetap yang akan melakuka perjalanan secara rtuin wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR negative yang berlaku selama 14 hari dari waktu pengambilan sampel.
  5. Maskapai penerbangan dan operator kapal serta operator angkutan darat wajib menerapkan protocol Kesehatan selama dalam perjalanan.
  6. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukan hasil RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
  7. Apabila terdapat pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan di atas menjadi tanggung jawab pihak maskapaj penerbangan, operator kapal dan angkutan darat.
  8. Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan,tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabut anti septic/handsanitizer.
  9. Bagi pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi waktu pelayanan sampai pukul 21.00 malam dan pelayannya wajb menggunakan masker.
  10. khusus pasar dalam kota, seluruh aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00wita.
  11. Khusus Pasar Potulando, seluruh aktivitas ditutup pada pukul 21.00 malam.
  12. .Kepada Pedagang Kaki Lima, Pemilik Kios dan Warung serta semua aktivias warga di luar rumah dibatasi hinggapukul 21.00 malam.
  13. bagi pemilik restoran atau rumah makan dan ruang pertemuan agar wajib membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan,serta pengunjung wajib mengenakan masker.
  14. Khusus untuk Akade Nia, Pemberkatan Nikad, Kitanan, Komuni Suci dan kegiatan sejenisnya hanya dilaksanakan ritual keagamaannya dengan tetap menerapkan protokel Kesehatan dan tidak diperkenankan untuk melakukan resepsi dalam bentuk apa pun.
  15. Apabila terdapat mesyarakat yang menglami gejala demam/batuk/pikel/nyeri tenggorakan atau sesak napas agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.
  16. Bagi siapa yang tidak mengindahkan edaran ini akan diambil tindakan tegas oleh Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan oleh Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende.
  17. Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende mengaktifkan Kembali Posko Pemeriksaaan di perbatasan wilayahn bart, timur dan utara Kabupaten Ende.
  18. Edaran ini berlaku sejak tanggan 22 Juni 2021 sampai 7 Juli 2021` dengan ketentuan yang akan ditinjau Kembali sesuai situai dan kondisi penyebaranCOVID-19.

 Edaran ini dikeluarkan di Ende pada 22 Juni 2021 atas nama Bupati Endeselaku Ketua Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Ende , tertanda Ketua III. Agustinus G.Ngasu. (SP/Rian)