CV Putra Pratama Miliki Bukti Keterangan Kematian TA K3 yang Digunakan Dua Peserta Tender Iju Kutu

Rabu, 19 Januari 2022 13:24 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

cv putra.JPG
Direktur CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lasithania (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Peserta lelang proyek jaringan air bersih IKK Kecamatan Paga dari mata air Iju Kutu, CV. Putra Pratama memastikan bahwa pemilik sertifikat Tenaga Ahli (TA) (K3) atas nama Nana Suryana yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya dan CV. Asyifa Raya dalam lelang proyek tersebut telah meninggal dunia.

CV. Putra Pratama menyatakan hal itu setelah mendapatkan surat keterangan kematian yang dikirimkan oleh Ibu Imas Engkah yang adalah isteri mendiang Nana Suryana.

"Kami sudah mendapatkan surat keterangan kematian mendiang Nana Suryana yang dikirimkan oleh Ibu Imas yang adalah isteri mendiang Nana Suryana," jelas Direktur CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania kepada media, Rabu, 19 Januari 2022.

Surat keterangan kematian dengan Nomor : 474.3/17/ Pem/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung tertanggal 16 Agustus 2021 menerangkan bahwa, Nama Suryana, ST., kelahiran Bandung, 09 Juli1973 meninggal dunia pada Selasa, 15 Juni 2021 pada pukul 05.47 di Rumah Sakit.

"Inilah mengapa kami menyesalkan putusan Pokja VIII selaku Panitia Lelang yang tidak teliti mempelajari dokumen persyaratan sebelum mengabil keputusan. oleh karena tu kami memutuskan untuk menempuh proses hukum atas masalah ini," jelas Elisabeth.

Sementara itu, Imas Engkah dalam penjelasannya membenarkan bahwa Nana Suryana, suaminya telah meninggal dunia pada 15 Juni 2021.

"Benar, bahwa Bapak Nana Suryana telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2021. Saya memohon maaf jika ada kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh suami saya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lelang proyek pekerjaan jaringan air bersih IKK Kecamatan Paga dari mata air Ijukutu senilai 4,9 miliar yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka ini adalah yang kedua kalinya.

Pada lelang sebelumnya, CV. Putra Pratama dinyatakan sebagai pemenang tunggal setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga. 

Namun kemudian dibatalkan lagi oleh panitia lelang setelah ada sanggahan dari CV. Spartan Engineering. Kala itu panitia langsung menetapkan CV. Spartan Engineering sebagai pemenang pertama dan CV. Putra Pratama sebagai pemenang kedua.

CV. Putra Pratama kemudian melakukan sanggah banding yang kemudian membatalkan keputusan Panitia Lelang hingga akhirnya proyek tersebut  dilelang ulang.

Pada pelelangan kali ini, Pokja VIII memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya yang duduk pada rengking 13 dan menggugurkan 12 rekanan yang lain, termasuk CV. Putra Pratama yang duduk di rengking 8.

CV. Putra Pratama menilai keputusan Pokja VIII tidak obyektif dan syarat kepentingan tertentu. Sebab, dalam tender tersebut, Pokja VIII mengabaikan fakta kesamaan penggunaan dokumen tenaga ahli (K3) atas nama Nana Suryana oleh CV. Franklin Pratama Jaya dan CV. Asyifa Raya. Bukannya melakukan klarifikasi terhadap kedua rekanan, Pokja VIII malah memutuskan memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya. (Mardat). ***