NTT
Rabu, 04 Agustus 2021 19:54 WIB
Penulis:MAR
MAUMERE (Floresku.com) - Emanuel Manda bersama keluarga mendatangi Mapolres guna menanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan atas dirinya pada 06 Juli 2021 lalu dan meminta agar penyidik Polres Sikka segera menetapkan pelakunya sebagai tersangka.
Pada kesempatan itu, Emanuel didampingi Pegiat Ham Jhon Balla dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD dan HAM NTT
Koordinator LBH Komnas PHD dan HAM NTT, Senopatih Idara, SH., kepada media,Selasa 3 Agustus 2021 menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, belum ada tersangka yang ditetapkan atas laporan korban ke Polres Sikka Nomor: TBL/154/B/VII/2021/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
"Dari 24 Anggota Satgas Covid-19 lagi 8 anggota yang hingga saat ini belum ada pemeriksaan,akan ada prmintaan keterangan tambahan untuk Eman dan 2 saksinya,
dan disediakan ruang mediasi, apabila Para Pihak mau bermediasi. Dan yang paling bertanggung jawab dalam kejadian ini adalah Kasat Sabhara dan Kasat Pol Pp," tegasnya.
Dikatakan, Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009 pada Pasal 31 ayat (2) menyebutkan batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Menurut Senopatih, di malam kejadian, ada 24 anggota yang bertugas dalam Tim Patroli Satgas Covid 19 Sikka dari satuan Polri, TNI, Dinas Pol PP Sikka, BPBD Sikka.
Untuk itu, ia berharap Penyidik Polres Sikka harus berani menetapkan tersangka. “Penyidik harus berani tetapkan tersangka. Dan para pelaku harus berjiwa kesatria mengaku,” tegasnya menambahkan, jika berlarut, maka pihaknya akan menyurati Polda NTT dan Mabes Polri.
Untuk diketahui, pada peristiwa tersebut, Emanuel Manda menderita luka di pelipis kanan dan lebam pada wajah. (Mardat)
sebulan yang lalu