Hukum
Sabtu, 20 Juni 2026 09:55 WIB
Penulis:Redaksi

MAUMERE (Floresku.com) – Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Yakobus Teka alias Kobus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (18/6).
Perkara dengan nomor register 10/Pid.Sus/2026/PN Mme itu sebelumnya menarik perhatian publik dan sempat menjadi perbincangan di sejumlah media lokal sejak tahap penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka mendakwa Yakobus Teka dengan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Kharisma Bayu Aji, didampingi hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, menilai unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur “tujuan untuk mengeksploitasi” dalam dakwaan pertama tidak terpenuhi.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa hanya menjalankan tugas dari perusahaan tempatnya bekerja untuk mencari calon tenaga kerja di kampung halamannya di Kabupaten Sikka.
Seluruh biaya perekrutan ditanggung perusahaan dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Sementara itu, terkait dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai “pelaksana penempatan tenaga kerja” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
Terdakwa dinilai bertindak sebagai individu dan hanya berstatus karyawan, bukan pihak yang mewakili perusahaan atau lembaga penempatan tenaga kerja.
Menanggapi perhatian publik terhadap perkara tersebut, Hakim Ketua Muhammad Kharisma Bayu Aji menegaskan bahwa putusan dijatuhkan semata-mata berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Putusan ini sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak terpengaruh oleh opini publik,” tegasnya.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Maumere menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana agar tidak menghukum orang yang tidak terbukti bersalah serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. (Silvia)