Diduga Caplok Lahan KSDA Kades Macang Tanggar Diperiksa Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 14:43 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

kades.jfif
Ilustrasi pencaplikan tanah KSDA (Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Kepala Desa Macang Tanggar, Jamaludin dikabar diperiksa oleh Polres Manggarai Barat pada Senin, 25 Oktober 2021. 

Jamaludin diperiksa dibagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Mabar atas dugaan penggusuran jalan menuju lokasi tanah masyarakat di Rami Pelas, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepada media ini, Jamaludin menjelaskan bahwa keterlibatan dirinya dalam proses ini lantaran ia menanda tangani untuk mengetahui prosea penggusuran akses jalan masuk menuju lokasi tanah masyarakat yang sudah dijual. "Saya hanya mengetahui itu saja. Itu akses jalan masuk ke tanah sebelah," ujarnya.

Baca  juga: Kadin Matim Siap Rangkul Pengusaha UMKM

Dirinya diperiksa karena ada dugaan bahwa sebagian tanah yang dugusur untuk membuat jalan masuk itu masuk kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). "Itukan ada kesepakatan masyarakat untuk bangun jalan menuju tanah disebelah itu. Saya hanya menandatangan untuk mengetahui," ujarnya.

Jamaludin menjelaskan bahwa ada sekitar 1 Kilometer panjang jalan yang digusur yang diduga masuk kawasan KSDA. namun dirinya menyangkal jika tanah yang digusur itu masuk KSDA. karena itu ia merasa tidak bersalah dalam proses itu. "KSDA itu masih jauh itu ada disebelah jalan. Sayakan hanya untuk mengetahui," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Kasat  Reskrim Polres Mabar. Media ini sudah berupaya untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat WA namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Paul)